KPK Periksa Hery Indratno Terkait Kasus Kouta Haji, Akankah Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:32 WIB
KPK Periksa Hery Indratno Terkait Kasus Kouta Haji, Akankah Menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas?
Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kali ini, penyidik memanggil dan memeriksa seorang pejabat penting di lingkungan Kemenag, yaitu Hery Indratno, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Diketahui, Hery diperiksa KPK usai menunaikan ibadah haji.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 hari ini. Pemeriksaan ini semakin menguatkan sinyal bahwa KPK serius membongkar praktik lancung yang merugikan calon jemaah haji.

Hery Indratno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami alur dan mekanisme pengelolaan kuota haji, khususnya terkait penambahan kuota yang menjadi sumber masalah. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Benar," ujar Budi Prasetyo sebagaimana dilansir Antara, Rabu hari ini.

Usai pemeriksaan di gedung KPK, Hery Indratno pergi meninggalkan gedung tersebut pada pukul 15.19 WIB. Ia tidak mengucapkan satu kata pun kepada wartawan ketika bertanya kepadanya.

Penyelidikan KPK ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota ini diduga tidak didistribusikan secara transparan dan akuntabel.

Di mana sebagian kuota diduga dialihkan dari haji reguler menjadi haji khusus (ONH Plus) atau haji furoda (undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi) yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik ini diduga melibatkan "jual-beli" kuota dengan harga fantastis, yang tentunya melibatkan oknum-oknum di internal Kemenag.

Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini memunculkan pertanyaan besar di publik: sejauh mana keterlibatan para petinggi di Kementerian Agama, termasuk bekas Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil Qoumas?

Baca Juga: Drama Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut: Saksi Kunci Disiapkan untuk Gagalkan Upaya Indonesia?

Sebagai penanggung jawab tertinggi di kementerian, kebijakan dan pengawasan terkait kuota haji berada di bawah wewenangnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa Menag Yaqut.

"KPK harus berani memanggil Menteri Agama. Sebab, kebijakan dan keputusan akhir terkait pembagian kuota tambahan itu ada di tangan menteri. Tidak mungkin bawahan bergerak sendiri tanpa sepengetahuan atau bahkan perintah atasan," ujar Boyamin baru-baru ini.

Menurut Boyamin, pemanggilan Menag Yaqut Cholil Qoumas sangat penting untuk membuat terang perkara ini.

"Pemeriksaan terhadap menteri akan menjadi kunci untuk membongkar konstruksi kasus ini secara utuh. Siapa saja yang memerintahkan, siapa yang diuntungkan, dan ke mana saja aliran dananya," tambahnya.

KPK sendiri telah menyatakan akan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui, melihat, atau mendengar rangkaian peristiwa dalam kasus ini.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI