Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP

Kamis, 26 Juni 2025 | 22:14 WIB
Hasto Kristiyanto Ungkap Diancam Dipenjara Jika Tidak Mundur dari Sekjen PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan usai mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Hasto Kristiyanto mengungkap sempat diminta seseorang untuk mundur dari jabatannya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bahkan, Hasto mengaku diancam akan dipidanakan jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail menanyakan kliennya mengenai adanya permintaan dari seseorang agar Hasto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" tambahnya.

"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan permintaan dari seseorang tak dikenal itu juga didengar oleh politikus PDIP lainnya, yaitu Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.

"Izin Yang Mulia terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," ujar Hasto.

Baca Juga: Hasto Ungkap Pertemuan dengan Harun Masiku Saat Datangi Ketua MA Bersama Djan Faridz

Menurut Hasto, terdapat ancaman di balik permintaan tersebut.

Orang tak dikenal itu disebut menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka Hasto akan berakhir di penjara.

"Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir.

"Ditersangkakan dan masuk penjara," ujar Hasto.

Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. (Suara.com/Faqih)
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail (batik). Dalam persidangan Maqdir menyampaikan bahwa kliennya mendapat ancaman agar mundur dari jabatan Sekjen PDIP. (Suara.com/Faqih)

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI