Suara.com - Fakta – fakta kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandin dan eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke kembali mengemuka setelah kinerja lembaga ini dinilai tak memuaskan dalam menangani kasus kecelakaan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok.
Lambatnya proses evakuasi warga negara asing (WNA) Brazil Juliana Marins yang terperosok di Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025) lalu menuai sentimen negatif masyarakat Negeri Amazon di media sosial. Helikopter yang mengevakuasi Julina disebut lambat diterjunkan. Padahal, Juliana dinyatakan pada hari Sabtu tersebut Juliana dinyatakan masih hidup. Baru tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa (24/6/2025) tim penyelamat berhasil mengevakuasi Juliana dan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Seperti diketahui, Henri dan beberapa petinggi Basarnas terjerat kasus korupsi pengadaan alat – alat evakuasi bencana alam. Berikut 7 fakta mengenai kasus korupsi Basarnas.
1. Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Kasus korupsi truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas merugikan negara hingga Rp20,4 miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini diawali saat Basarnas mengajukan anggaran untuk pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar RP47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar pada 2013.
2. Penetapan Terpidana
Pada 2024 lalu, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle yakni eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB); mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR, Anjar Sulistiyono (JS); serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW).
3. Kronologi Kasus Korupsi Truk Angkut
Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2. Kemudian, setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2014, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.
Baca Juga: Siapa Juliana Marins, Warga Brasil yang Tewas di Gunung Rinjani? Sosok Petualang dan Suka Menjelajah
“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Primary), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Anjar merupakan harga perkiraan sendiri berdasarkan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, kata Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar.
Kemudian pada Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera perusahaan PT TAP dan perusahaan pendamping, yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri) (GIM).
4. Para Tersangka Menerima Uang
Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang diketahui telah terdapat persengkokolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.
Dua bulan berikutnya, dia mengungkapkan bahwa PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp8,5 miliar dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp8,7 miliar.