Berikut ini tujuh aset alat transportasi Dedi Mulyadi yang dilaporkan ke KPK.
1. Sepeda motor Honda (2003) seharga Rp24 juta
2. Sepeda Polygon Collosus T8 (2017) seharga Rp20 juta
3. Sepeda motor Triumph Scrambler 1200 XE (2019) seharga Rp440 juta
4. Sepeda motor Vespa Sei Giorni Limited Edition (2020) seharga Rp170 juta
5. Mobil Lexus LX 600 (2022) seharga Rp3,9 miliar
6. Mobil Mercedes Benz E 300 Coupe (2018) seharga Rp1,5 miliar
7. Mobil Lexus Minibus/Microbus (2023) seharga Rp1,95 miliar
Total harga kendaraan yang dimilikinya sebesar Rp8 miliar.
![Muhammad Farhan. [YouTube/Pandji Pragiwaksono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/03/97373-muhammad-farhan.jpg)
Dia masih memiliki harta lain seperti harta bergerak lain sebesar Rp160 juta dan uang tunai serta tabungan Rp1,5 miliar,
Sementara untuk surat berharga dan harta lainnya dia tidak punya.
Namun Dedi juga memiliki utang yang jumlahnya tak sedikit yakni mencapai Rp3,8 miliar.
Makanya harta kekayaannya tinggal Rp12,8 miliar. Nominal yang cukup sedikit untuk seorang pejabat publik.
Harta Kekayaan Muhammad Farhan
Jika Dedi Mulyadi dengan Rp12,8 miliar terbilang sedikit, ternyata jumlah kekayaan Muhammad Farhan jauh lebih kecil.
Meski Farhan lama di dunia entertainment lalu baru pindah ke politik, ternyata hartanya terbilang sedikit.
Berdasarkan LHKPN, politisi dari Partai Nasdem ini memiliki kekayaan Rp8,9 miliar.
Semua asetnya didominasi tanah dan bangunan yang jumlahnya menjadi Rp8,4 miliar sendiri.
Dengan jumlah sebesar itu ternyata hanya ada 3 aset rumah yang berada di Kota Bogor dan dua di Kota Tanggerang Selatan.
Sementara untuk alat transportasi, dia hanya memiliki satu buah mobil yakni BMW 320 D Tahun 2014 senilai Rp200 juta.
Ditambah harta bergerak lainnya Rp79,8 juta dan uang berupa tabungan Rp220 juta lebih sedikit.
Menariknya, hidupnya tenang tanpa utang meski harta kekayaannya tak begitu banyak.
Jadi itu tadi perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Muhammad Farhan, sebagai pejabat negara yang menjadi kepala daerah.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah