Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 30 Juni 2025 | 22:04 WIB
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan
Keputusan MK dinilai tidak adil karena merugikan kepala daerah dan menguntungkan anggota DPRD. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pengamat politik dari Citra Institute Yusak Farchan menyoroti potensi ketidakadilan politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi atau MK perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.


Potensi ketidakadilan  muncul karena MK dalam putusannya memberikan jedah waktu minimal dua tahun atau maksimal dua tahun enam bulan antara penyelengaraan pemilu nasional dengan pemilu lokal. 


Umumnya dalam masa jeda itu, kepala daerah akan digantikan penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota. Namun menjadi pertanyaan bagaimana dengan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 


"Sementara di legislatifnya diperpanjang 2 tahun, tentu ini akan menimbulkan problem ketidakadilan politik," kata Yusak lewat keteranganya kepada Suara.com, Senin 30 Juni 2025. 


Hal itu menurutnya akan memberi kesan menyenangkan anggota DPRD, dan tidak mengenakkan bagi kepala daerah. 


"DPRD-nya yang happy karena dapat bonus jabatan setidaknya dua tahun," ujarnya.


Guna mengantisipasi ketidakadilan politik itu, Yusak mendorong pembuat undang-undang merespons putusan MK dengan mencari formula yang tepat soal transisi dan masa jabatan kepala daerah, serta  DPRD hasil pilkada - Pileg 2024. 


"Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional yang adil dan setara bagi peserta pemilu lokal," ujarnya. 


Tak hanya itu, putusan MK juga berimplikasi terhadap syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah. Sebagaimana dalam putusan MK sebelumnya, dengan  nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan kepala daerah diubah. 

baca juga

Dalam Undang-Undang Pilkada sebelumnya, mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum sebelumnya untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah.
 
Dalam putusannya, MK mengubahnya menjadi ambang batas yang didasarkan pada persentase suara sah yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah.

"Jika pemilu DPRD dan pilkada dilangsungkan di hari yang sama, maka syarat ambang batas suara pencalonan kepala daerah sebagaimana terdapat dalam Putusan MK 60/2024 berpotensi tidak bisa diterapkan karena belum ada hasil pemilu," ujar Yusak. 

Namun putusan MK itu  juga memperkecil peluang kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

"Dan juga menghapuskan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana penghapusan presidential threshold menjadi nol persen. Jadi semua parpol peserta pemilu bisa saja mengajukan pasangan calon kepala daerah jika pilkada dan pemilu DPRD dilaksanakan di hari yg sama," jelasnya. 

Selain itu, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal berdampak positif bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU dan Bawaslu setidaknya tidak lagi memiliki beban tugas yang menumpuk dan terhimpit waktu karena adanya jeda waktu tersebut. 

"Bawaslu secara kelembagaan menjadi lebih kuat dan tidak terancam ad hoc. Jadi KPU Bawaslu tidak 'nganggur' pasca pemilu nasional," ujar Yusak. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan perkara  nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025. 

Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.

MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

Komisi II DPR RI Tanggapi Putusan Soal Pemilu: MK Tak Seharusnya Buat Norma Baru

DPR | Senin, 30 Juni 2025 | 18:37 WIB

MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Gelar Rapat Tertutup: Sinyal Apa dari Senayan?

MK Putuskan Pemilu Terpisah, DPR Gelar Rapat Tertutup: Sinyal Apa dari Senayan?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 17:25 WIB

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Begini Reaksi Kemendagri soal Putusan MK

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:26 WIB

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

Hakim MK Tegaskan Negara Wajib Biayai Sekolah Swasta: Pendidikan Gratis Bukan Hak Eksklusif Negeri

News | Senin, 30 Juni 2025 | 13:51 WIB

Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:00 WIB

Terkini

amensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

amensos Tinjau Sekolah Rakyat Permanen di Kulon Progo, Progres Pembangunan Capai 91 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:52 WIB

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T melalui Program CSR Fiber Academy

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:50 WIB

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

Jelang Muktamar NU, Gus Irfan Minta Tak Ada Money Politics dan Campur Tangan Parpol

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:49 WIB

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

Prabowo dan Presiden Belarus Sepakati Peta Jalan Kerja Sama 20262030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:45 WIB

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:44 WIB

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:30 WIB

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:27 WIB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:22 WIB

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:15 WIB

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:11 WIB

×