Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya

Sabtu, 28 Juni 2025 | 20:00 WIB
Beban KPU Berkurang Pasca MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah, Ketua Afifudin Beberkan Alasannya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan putusan MK soal Pemilu nasional-daerah dipisah bikin beban KPU berkurang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan daerah, justru dianggap akan meringankan beban dari penyelenggara pemilu.

"Tidak, tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan?. Seingat saya malah ini akan meringankan beban tidak dilakukan di tahun yang sama," kata Afifudin dalam diskusi di Kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengatakan, dengan adanya pemisahan Pemilu akan membuat jeda penyelenggaraan pemilu jadi lebih panjang.

"Saya tidak menggunakan istilah untung dan rugi tetapi ketika durasi jeda lebih panjang sebagaimana sering kita sampaikan, banyak pihak juga menyampaikan akan mungkin beban itu tidak terjadi di waktu yang sama," katanya.

"Jadi bebannya terdistribusi di waktu yang berbeda apalagi pilihannya itu kan dua setengah tahun, dua setengah tahun," sambungnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya akan mendengarkan banyak Pihak untuk memberikan masukan soal turunan aturan pemisahan Pemilu.

"Kemudian kita perlu juga mendengarkan banyak pihak bagaimana menurunkan dalam Undang-Undangnya nanti," katanya.

"Kami ini kan juga yang menjadi tantangan kan tadi saya sampaikan termasuk ini jadi salah satu materi dalam gugatan itu soal keserentakan penyelenggara, rekrutmen penyelenggara," katanya menambahkan.

Putusan MK

Baca Juga: Putusan MK Soal Pemisahan Pelaksanaan Pemilu Dinilai 'Lompat Pagar', DPR: Ini Paradoks!

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum bicara banyak menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah.

Dasco menyampaikan, jika DPR RI masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Kita akan mengkaji dahulu putusan itu," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Ia mengatakan, kekinian DPR belum bisa menanggapi lebih jauh soal adanya putusan tersebut. Termasuk apakah nantinya akan jadi bagian Revisi UU Pemilu atau tidak.

"Saya belum bisa jawab karena kita ka belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI