MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:05 WIB
MK Putuskan Pemilu Dipisah, Pakar Hukum Tata Negara Soroti Dampak Perpanjangan Masa Jabatan
Ilustrasi Pemilu. MK putuskan Pemilu Nasional dengan lokal dipisah. (Ist/ dok. KPU)

Suara.com - Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dengan daerah atau lokal menjadi sorotan.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menilai salah satu implikasi adanya putusan itu adalah masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

Menurutnya, dengan adanya putusan itu akan ada konsekuensi yuridis yakni perpanjangan masa jabatan baik DPRD maupun Kepala Daerah.

"Implikasi konstitusional serta teknis atas putusan MK ini yang harus dicermati oleh pembentuk UU adalah bangunan desain rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD termasuk masa jabatan kepala daerah sesuai kaidah "formulation of the norm" transisional," kata Fahri kepada Suara.com, Sabtu (28/6/2025).

Fahri mengatakan pengaturan rezim atau pelembagaan pranata transisi/peralihan ihwal jabatan kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan serentak pada tanggal 27 November 2024, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan pemilihan umum pada tanggal 14 Februari 2024, artinya dengan konstruksi waktu serta periode yang telah ditentukan, maka ada konsekwensi yuridis dengan diperlukannya tindakan perpanjangan masa jabatan untuk anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

"Yang harusnya mengakhiri masa jabatan pada tahun 2029, dapat diperpanjang 2 (dua) tahun menjadi tahun 2031," kata dia.

Ia mengatakan, soal perpanjangan masa jabatan DPRD mungkin akan jadi related untuk dilakukan.

Sementara untuk kepala daerah, kata dia, kemungkinan akan dirumuskan dalam bentuk Pelasana Jabatan atau PJ saja.

"Kelihatannya perumusan kebijakan perpanjangan untuk anggota DPRD merupakam sebuah "legal policy" yang "related" serta "reliable", sedangkan untuk kepala daerah, saya berpendapat pembentuk UU dapat saja menentukan lain dalam rumusan "legal policy" yaitu boleh dengan instrumen Penjabat Kepala daerah (Pj)? atau boleh juga dengan melakukan perpanjangan," katanya.

baca juga

Kendati begitu, ia mengatakan, soal formula mana yang pas untuk dilakukan, nanti tergantung pada pembuat UU yakni DPR RI.

"Sebab penentuan model mana yang tepat secara konstitusional, itu merupakan "open legal policy" yang tentunya menjadi domain serta kewenangan pembentuk UU dalam merumuskan "constitutional engineering"," katanya.

Di sisi lain, Fahri mengatakan, MK sendiri sebelumnya sudah menetapkan 6 varian keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945. Namun hal itu belum ditindaklanjuti DPR dalam perubahan UU Pemilu.

Kekinian ada putusan MK terbaru soal pemisahan Pemilu nasional dengan lokal.

"Sehingga sebenarnya persoalan konstitusionalitas keserentakan Pemilu beserta model dan variannya telah menjadi "academic discourse" sejak tahun 2013 sampai 2019, dan pemerintah bersama DPR telah bergerak kearah perubahan UU Pemilu itu sendiri," pungkasnya.

Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024). [Dok.Antara/Iggoy el Fitra]
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024). [Dok.Antara/Iggoy el Fitra]

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Imbasnya UU Pemilu Bakal Dirombak Total

MK Putuskan Pemisahan Pemilu, Imbasnya UU Pemilu Bakal Dirombak Total

News | Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:08 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah: Apakah Demokrasi Benar-Benar Membaik?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 21:32 WIB

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

Putusan MK soal Pemilu Dipisah Sudah Final, DPR Mau Ambil Langkah Apa?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

Putusan MK Pisah Pemilu Disebut 'Masuki Ranah Legislatif', Sinyal Perlawanan dari Senayan?

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:11 WIB

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

Geger Putusan MK: Jadwal Pemilu Dirombak Total, DPR Tuding Hakim 'Lompat Pagar' dan Tak Konsisten

News | Jum'at, 27 Juni 2025 | 15:09 WIB

Terkini

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel Dikepung 2.639 Titik Panas Hari Ini, Apa yang Sebenarnya Sedang Terjadi?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:42 WIB

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:38 WIB

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Harga Cabai Merah Palembang Rp70 Ribu per Kilogram, Stok Aman tapi Kenapa Tetap Mahal?

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Prabowo Minta Kemenkeu-Danantara Kolaborasi Jaga Ekonomi RI

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:20 WIB

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Biaya Logistik dan Jalur Air Lumpuh, Sektor Ekspor Tertatih-tatih Tahan Laju

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 20:19 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Air dalam Tabung Horizontal yang Terisi Sebagian?

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 20:10 WIB

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

Titi Anggraini dan Bivitri Jadi Ahli di Sidang PHPU Ijazah Gibran

News | Rabu, 30 September 2026 | 20:09 WIB

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Gagal Kencan Gegara Wajah Tak Sesuai di MiChat, Pria Pekanbaru Jadi Korban Pemerasan

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Two Way Cake Marina Sudah Ada SPF? Ini Kandungan, Pilihan Shade, dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Review Novel Resign!: Saat Keluar dari Kantor Jadi Sebuah Taruhan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 20:00 WIB

×