Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:32 WIB
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya! (YouTube)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal masih dalam koridor tugas konstitusional karena hanya sebatas menafsirkan norma undang-undang.

“Kalau dikatakan putusan MK itu melanggar konstitusi, saya tidak setuju. Apa yang mereka (MK) lakukan masih dalam tugas konstitusional mereka,” kata Bivitri saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang amarnya memerintahkan ada jeda waktu antara pemilu nasional dan lokal merupakan hasil dari penafsiran norma suatu pasal terhadap konstitusi.

Ia tidak setuju dengan pandangan yang menyebut putusan tersebut menjadikan MK sebagai positive legislator. Sebab, dalam putusan dimaksud, MK meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam hal mengatur masa transisi pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Mereka (MK) minta tolong pembentuk undang-undang ‘kan, ‘Bikin, dong, rekayasa konstitusionalnya’, karena mereka memang tidak ada intensi untuk bikin undang-undang. Mereka benar-benar cuma menafsirkan pasal yang diminta,” kata Bivitri.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi hakim Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Terlepas dari itu, Bivitri menyebut perdebatan soal posisi MK sebagai positive atau negative legislator sudah tidak lagi relevan. Dalam praktiknya, kata dia, MK RI berkembang menjadi penafsir konstitusi yang progresif seperti di MK Korea Selatan, Jerman, dan Turki.

Dia menduga, pernyataan yang bernada melemahkan putusan MK dilontarkan dari pihak-pihak yang merasa “diacak-acak”. Ia pun khawatir ke depannya akan ada pelemahan kelembagaan MK melalui revisi undang-undang ataupun penggantian hakim.

Di sisi lain, Bivitri memandang bahwa belakangan ini masyarakat banyak bergantung kepada MK melalui pengujian undang-undang. Ia menyebut MK merupakan benteng pertahanan demokrasi di Indonesia.

MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tudingan Beathor ke Jokowi Dinilai Keji, Hensa: Masa UGM Nyetak Ijazah di Pasar Pramuka? Itu Bahaya!

Tudingan Beathor ke Jokowi Dinilai Keji, Hensa: Masa UGM Nyetak Ijazah di Pasar Pramuka? Itu Bahaya!

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 14:13 WIB

Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!

Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 12:31 WIB

Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!

Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 11:08 WIB

DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?

DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 15:21 WIB

Terkini

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:15 WIB

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:15 WIB

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 19:15 WIB

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB