Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:35 WIB
Tom Lembong Klaim Tak Pernah Buat Aturan Soal Distribusi Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengeklaim tidak pernah membuat aturan perihal distribusi komoditas gula selama masa jabatannya. Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.

“Kemudian terkait pendistribusian, setelah tadi saudara menerbitkan 21 PI tadi, apakah saudara selalu menteri perdagangan pada saat itu mengeluarkan aturan terkait mekanisme pendistribusian gula kristal putih untuk operasi pasar dan stok ini yang saudara berikan penugasan tadi, apakah saudara juga menerbitkan aturan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

“Tidak, saya tidak menerbitkan aturan terkait pendistribusian, termasuk gula dalam hal ini,” sahut Tom Lembong.

Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya memang pernah menerbitkan surat kepada penerima persetujuan impor (PI) perihal penggunaan distributor untuk menjangkau pasar di seluruh Indonesia.

“Saya sekadar mengingatkan sebuah kenyataan yang lazim dan biasa yaitu bahwa tentu saja dapat menjangkau pasar sebesar 260 juta warga yang sebarannya ke puluhan provinsi, ribuan kota dan desa. Tentunya biasanya bakal bekerja sama dengan distributor karena tidak mungkin akan menjangkau pasar tanpa distributor, itu sebuah realita dan surat tersebut saya hanya menggambarkan kembali realita tersebut. Realita yang sudah berfungsi selama puluhan tahun dan terus berfungsi sedemikian rupa sampai hari ini. Tapi di luar larangan untuk gula, memasarkan, memperjualbelikan, memperdagangkan, menyerah tangankan bahan baku yang diimpor dan produk gula rafinasi yang dihasilkan kecuali untuk tujuan produksi dirinya sendiri atau produksi industri,” tutur Tom Lembong.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Ist)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Ist)

“Di luar itu, tidak ada aturan yg mengatur pendistribusian terkait gula di masa jabatan saya yang saya terbitkan,” tandas dia.

Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca Juga: Percayai Beathor soal Bunker di Solo, Amien Rais: Saya Punya Nasihat Agar Jokowi Tebus Dosanya!

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI