Pengamat: OTT Kadis PUPR Tegaskan Komitmen Bobby Nasution Bangun Pemerintahan Bersih

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:41 WIB
Pengamat: OTT Kadis PUPR Tegaskan Komitmen Bobby Nasution Bangun Pemerintahan Bersih
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [Ist]

Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) Kadis PUPR Sumut Topan Ginting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bukti keseriusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dekan FISIP UMA Walid Mustafa Sembiring menilai Sembiring langkah kepala daerah baru seperti Bobby untuk menertibkan birokrasi merupakan hal wajar dan perlu mendapat dukungan.

"Penangkapan Kadis PUPR bisa dilihat sebagai bagian dari aksi bersih-bersih yang dilakukan Bobby. Ini menunjukkan komitmen kuat beliau untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi," kata Walid dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 1 Juli 2025.

Walid mencatat, sejak Bobby menjabat kurang dari satu tahun, sudah tiga pejabat Pemprov Sumut tersangkut kasus korupsi.

Menurutnya, ini menjadi momentum penting bagi Gubernur untuk memperkuat integritas aparatur dan mendorong reformasi birokrasi secara menyeluruh.

"Ini pintu masuk bagi Gubernur untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel," ujarnya.

Menanggapi isu kedekatan pribadi antara Bobby Nasution dan Topan Ginting yang ramai dibahas publik, Walid menilai sikap Bobby tetap tegas dan tidak intervensi.

Fakta bahwa Topan tetap diproses hukum disebutnya sebagai sinyal kuat bahwa tak ada tebang pilih dalam penegakan aturan.

"Orang yang disebut dekat sekalipun, kalau salah, tetap diproses. Bahkan Pak Gubernur secara terbuka menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Ini menunjukkan beliau tidak main-main dalam membangun pemerintahan yang bersih," ujarnya.

Walid berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut untuk menjunjung tinggi integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Ini alarm keras. Jangan main-main lagi. Semua harus berubah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lim orang tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konfrensi pers, Sabtu 28 Juni 2025.

Kelima tersangka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,

Kemudian, dua pihak swasta, yakni Akhirun (KIR) selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Dirut PT RN.

Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.

"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," jelasnya.

Asep menjelaskan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," ucapnya.

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, KIR dan RAY dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI