Istri Menteri UMKM Diduga Minta Difasilitasi di Eropa, Eks Pegawai KPK Ingatkan Pasal Gratifikasi!

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:18 WIB
Istri Menteri UMKM Diduga Minta Difasilitasi di Eropa, Eks Pegawai KPK Ingatkan Pasal Gratifikasi!
Tina Astari, Istri Menteri UMKM Maman Abdurrahma diduga minta difasilitasi negara. [Instagram]

Suara.com - IM57+Institute, lembaga yang didirikan para mantan pegawai KPK yang fokus pada isu pemberantasan korupsi--mengingatkan gratifikasi bukan hanya merujuk pada penerimaan uang atau barang.

Hal itu disampaikan Ketua IM57+Institute, Lakso Anindito menanggapi beredarnya surat Kementerian UMKM yang diduga meminta dukungan dan pendampingan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara Eropa untuk Agustina Hastarini atau Tina Astari, istri dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Lakso merujuk pada Undang-Undang Tipikor Pasal 12B yang menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penyelenggara negara dianggap sebagai suap.

"Bentuk gratifikasi itu tidak harus berupa uang atau barang Tapi bisa juga berupa bentuk perlakuan istimewa ," kata Lakso saat dihubungi Suara.com, Jumat (4/7/2025).

Lakso menyebut jika surat tersebut benar, maka sangat erat kaitannya dengan konflik kepentingan. Dalam hal ini, surat Kementerian UMKM yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Terlebih diduga untuk kepentingan istri seorang menteri.

Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi tegas. Karena dugaan permintaan dalam surat itu, tidak sejalan dengan semangat reformasi tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi,kolusi, serta nepotisme atau KKN.

Sementara itu Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam sejumlah pemberitaan telah membantah hal tersebut. Dia menyebut bahwa surat yang beredar merupakan bentuk fitnah kepadanya.

Sebagaimana diketahui publik dikejutkan dengan beredarnya surat Kementerian UMKM terkait permintaan fasilitasi untuk agenda kunjungan luar negeri bertajuk "Misi Budaya."

Surat yang dimaksud diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1 dan memperlihatkan kop resmi Kementerian UMKM RI dengan nomor surat B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga: Menteri UMKM Banjir Cibiran usai Istri Kegep Pelesiran ke Eropa: Hari Pembalasan di Akhirat Menanti!

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Tina Astari atau Agustina Hastarini, akan melakukan kunjungan ke sejumlah negara Eropa untuk mengikuti kegiatan misi budaya, dengan permohonan dukungan dari perwakilan diplomatik RI.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, menjelaskan secara rinci bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Sejumlah negara yang menjadi tujuan dalam kegiatan ini meliputi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan).

Kedutaan besar dan Konsulat Jenderal RI di sejumlah negara itu diminta untuk memberikan dukungan dan pendampingan penuh selama perjalanan Tina Astari dan rombongan berlangsung.
Tembusan surat ini turut dikirimkan kepada Menteri UMKM RI serta Direktorat Eropa I dan II di Kementerian Luar Negeri.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI