Sebagaimana diketahui, Topan Ginting bersama empat orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025 lalu. Mereka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang menjerat Topan berkaitan dengan proyek pembangunan jalan nasional di Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumatera Utara.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender pembangunan jalan nasional tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.