'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:36 WIB
'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?
'Ngemis-ngemis' Minta Dibebaskan, Permintaan Tom Lembong Bakal Dipenuhi Hakim?

Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam sidang pleidoi, Ari meminta agar majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

“Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari (ruang) tahanan seketika setelah putusan dibacakan,” tambah dia.

Eks Mendag Tom Lembong kecewa dituntut tujuh tahun penjara di kasus impor gula. (Suara.com/Dea)
Eks Mendag Tom Lembong kecewa dituntut tujuh tahun penjara di kasus impor gula. (Suara.com/Dea)

Lebih lanjut, Ari juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa agar membebaskan Tom Lembong setelah putusan dibacakan.

Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta agar kedudukan, kemampuan, dan harkat martabat Tom Lembong dikembalikan.

Menurut dia, majelis hakim harus memerintahkan jaksa untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada Tom Lembong tanpa pengecualian yang sebelumnya telah disita.

“Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penasihat Hukum mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tandas Ari.

Baca Juga: Bela Rismon dan Roy Suryo, Ikrar Nusa Bhakti: Anda Tahu Ya Polisi Lebih Suka Lindungi Jokowi

Dituntut 7 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Usai jaksa amar tersebut, pengunjung sidang yang dipenuhi pendukung Tom Lembong berteriak kecewa.

Selain itu, Tom Lembong juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI