Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB
Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan
Tuntutan 7 tahun pidana terhadap JPU terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hanya imajinasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara Rp578,1 miliar yang diaudit oleh BPKP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Suara.com/Dea)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Suara.com/Dea)

Pangkal masalahnya, menurut jaksa, adalah keputusan Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 8 perusahaan swasta untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang seharusnya tidak berhak melakukan pengolahan tersebut.

“Terdakwa mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak,” ungkap jaksa dalam sidang dakwaan, Kamis (6/3/2025).

Jaksa juga menyoroti bahwa izin impor GKM tersebut terjadi pada saat produksi GKP dalam negeri sedang mencukupi dan bertepatan dengan musim giling tebu petani lokal, sehingga berpotensi merusak harga pasar.

Lebih jauh, Tom Lembong dituding tidak menunjuk BUMN untuk menjaga stabilitas harga gula, melainkan memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi terafiliasi aparat dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang justru diduga bekerjasama dengan produsen rafinasi untuk mengatur harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Tom Lembong Akan Berikan Perlawanan Terakhir dalam Sidang Korupsi Importasi Gula Hari Ini

News | Senin, 14 Juli 2025 | 10:28 WIB

Sidang Kasus Impor Gula, Jaksa Sebut Kebijakan Tom Lembong Bikin 10 Orang Ini Kaya

Sidang Kasus Impor Gula, Jaksa Sebut Kebijakan Tom Lembong Bikin 10 Orang Ini Kaya

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:11 WIB

Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya

Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya

News | Jum'at, 11 Juli 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB