- Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, membantah tuduhan pemerasan dari tahanan KPK melalui surat tulisan tangan viral.
- Abdul Wahid bersumpah tidak pernah meminta setoran dari ASN dan uang sitaan KPK adalah tabungan kesehatan anak.
- KPK menyatakan penetapan tersangka Abdul Wahid beserta dua tersangka lain didasarkan bukti kuat untuk diuji di persidangan.
Suara.com - Jagat maya di Provinsi Riau dihebohkan dengan beredarnya sepucuk surat yang diduga kuat ditulis tangan oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, langsung dari balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat yang viral di berbagai grup WhatsApp dan media sosial itu berisi bantahan keras dari Abdul Wahid atas tuduhan pemerasan yang menjeratnya, lengkap dengan sumpah atas nama Tuhan.
Dalam surat emosional tersebut, Abdul Wahid tidak hanya menolak tuduhan meminta fee atau setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memberikan klarifikasi mengenai temuan uang tunai di kediamannya di Jakarta saat digeledah oleh tim penyidik.
Menanggapi peredaran surat tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid berjalan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang kuat dan akan diuji di pengadilan.
"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," kata Budi dikutip Senin, (12/1/2026).
Berikut adalah isi lengkap surat yang diduga ditulis dan ditandatangani oleh Abdul Wahid dari dalam bilik tahanan KPK:
Bismillahirrahmanirrahim
Kepada masyarakat Riau yang kami cintai karena Allah.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
Wallahi
Billahi
Tallahi
Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media;
Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan;
Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya;