Pemanggilan tiga direktur—dari PT Primalayan Teknologi Persada, PT Quas Dasana Pradita, dan PT Bali Maya Permai—hanyalah babak pembuka. Mereka adalah saksi, yang kemungkinan besar akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Pertanyaan besarnya adalah: Seberapa jauh KPK berani melangkah? Apakah penyidikan ini akan berhenti pada level direktur perusahaan atau pejabat eselon di Kementerian Sosial, seperti kasus-kasus sebelumnya? Ataukah KPK benar-benar memiliki nyali untuk membidik 'ikan paus' yang mungkin mendalangi skema masif ini?
Publik menanti apakah KPK mampu membuktikan bahwa tak ada yang kebal hukum di negeri ini.
Kasus 'Bansos Presiden' ini akan menjadi barometer paling akurat untuk mengukur independensi dan keberanian KPK pasca-revisi undang-undangnya. Ini bukan lagi sekadar kasus korupsi, ini adalah pertaruhan kredibilitas negara di hadapan rakyatnya sendiri.