Saat ini, tarif ojol merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tarif berdasarkan zona:
Zona I (Sumatera, Jawa di luar Jabodetabek, Bali):
Tarif Batas Bawah: Rp2.000 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.500 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp8.000 – Rp10.000 untuk empat km pertama
Zona II (Jabodetabek):
Tarif Batas Bawah: Rp2.650 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp10.500 – Rp13.000 untuk empat km pertama
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua):
Tarif Batas Bawah: Rp2.300 per km
Tarif Batas Atas: Rp2.750 per km
Biaya Jasa Minimal: Rp9.200 – Rp11.000 untuk empat km pertama
Peraturan ini juga mengatur biaya tidak langsung, yaitu potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, sehingga total potongan menjadi paling banyak 20%.
Biaya penunjang yang dimaksud untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online meliputi:
Asuransi keselamatan tambahan
Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan dan layanan kesehatan
Dukungan pusat informasi
Bantuan biaya operasional, misalnya voucer BBM dan pulsa
Bantuan lainnya dalam situasi tertentu
Unjuk rasa ini mencerminkan keresahan para driver ojol terhadap kondisi kerja dan keadilan tarif yang selama ini mereka rasakan. Bagaimana pemerintah dan perusahaan aplikasi akan merespons tuntutan ini akan menjadi sorotan publik.