Korupsi Emas Antam, PT DKI Jakarta Korting Hukuman James Tamponawas jadi 7 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:35 WIB
Korupsi Emas Antam, PT DKI Jakarta Korting Hukuman James Tamponawas jadi 7 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam pihak swasta James Tamponawas menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU).

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas, menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010–2022.

Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dalam kasus tersebut, sehingga James tetap dinyatakan bersalah melakukan korupsi.

"Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap terdakwa (James Tamponawas) dengan pertimbangan bahwa usia dari terdakwa yang telah lanjut," beber Teguh dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu (9/8/2025).

Adapun dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, James divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.

"Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum," kata Teguh.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.

baca juga

Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.

Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.

Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pamer Makan Siang Bareng Dasco, Gibran Banjir Sindiran: Kok Menu MBG Gak Dicoba?

Pamer Makan Siang Bareng Dasco, Gibran Banjir Sindiran: Kok Menu MBG Gak Dicoba?

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:34 WIB

Tewas Diduga Disiksa Senior di Barak, Terkuak Cerita Pilu Prada Lucky: Mama Aku Dipukul-Dicambuk!

Tewas Diduga Disiksa Senior di Barak, Terkuak Cerita Pilu Prada Lucky: Mama Aku Dipukul-Dicambuk!

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 13:42 WIB

Belum Lama Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Mau Panggil Lagi Gus Yaqut, Mengapa?

Belum Lama Diperiksa Kasus Kuota Haji, KPK Mau Panggil Lagi Gus Yaqut, Mengapa?

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:32 WIB

Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya

Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:31 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×