Suara.com - Aturan Sound Horeg Terbaru: Batas Kebisingan Maksimal, Pelanggar Siap-siap Ditindak
Fenomena sound horeg belakangan tengah menjadi sorotan hingga keberadaannya menuai pro dan kontra. Setelah menuai banyak protes dari masyarakat dan sorotan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan main yang lebih tegas.
Pemprov Jawa Timur (Jatim) bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pada 6 Agustus 2025.
Aturan ini menjadi jawaban atas keresahan warga akibat kebisingan yang seringkali melampaui batas dan mengganggu ketertiban umum.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH dan Permenaker.
"Penggunaan pengeras suara statis dan nonstatis pada suatu kegiatan tetap harus mengantongi izin dari kepolisian," jelas Gubernur, Sabtu (9/8/2025).
Khofifah juga menyampaikan, setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
Adapun aturan baru mengenai sound horeg sebagai berikut.
Surat Edaran tersebut membagi batas kebisingan berdasarkan jenis acara. Jadi, tidak bisa disamaratakan lagi. Berikut rincian batas desibel (dBA) yang diizinkan:
Baca Juga: 5 Fakta Viral Karnaval di Blitar Dihentikan Polisi, Semua Gara-gara Sound Horeg?
Acara Statis (Menetap): Maksimal 120 dBA. Ini berlaku untuk kegiatan yang tidak bergerak, seperti konser musik, pentas seni, atau acara kenegaraan di dalam maupun luar ruangan.
Sebagai perbandingan, suara mesin jet dari jarak 30 meter bisa mencapai 120 dB, tingkat yang sudah masuk ambang rasa sakit bagi telinga manusia.
Acara Non-Statis (Bergerak): Maksimal 85 dBA. Aturan ini ditujukan untuk kegiatan yang berkeliling atau bergerak, contohnya karnaval budaya, arak-arakan, atau bahkan aksi unjuk rasa.
Batas 85 dB ini setara dengan ambang batas aman paparan suara selama 8 jam sehari yang direkomendasikan oleh WHO untuk mencegah kerusakan pendengaran.
Selain membatasi volume suara, SE Bersama tersebut juga mengatur beberapa hal teknis dan non-teknis lainnya untuk memastikan acara berjalan tertib dan aman:
Izin Wajib: Penyelenggara wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian setempat dan membuat surat pernyataan tanggung jawab.