Suara.com - Sebuah tragedi memilukan menyelimuti Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Seorang pegawai bernama Karya Listyanti Pertiwi (30), yang akrab disapa Tiwi, ditemukan tewas mengenaskan di rumah dinasnya.Yang lebih mencengangkan, dalang di balik pembunuhan sadis ini adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang tega menghabisi nyawa korban demi melunasi utang akibat kecanduan judi online alias judol.
Berikut adalah rentetan fakta-fakta mencengangkan yang berhasil dirangkum dari penyelidikan pihak kepolisian.
Berawal dari Utang dan Ditolak Pinjam Uang
Semua bermula ketika Aditya Hanafi, yang juga merupakan pegawai BPS Halmahera Timur, terjerat utang dan kecanduan judol.

Dalam keadaan terdesak, Hanafi mendekati Tiwi pada 16 Juli 2025 untuk meminjam uang sebesar Rp30 juta. Namun, Tiwi menolak permintaan tersebut dengan halus dengan alasan tidak memiliki uang. Penolakan inilah yang diduga memicu sakit hati dan niat jahat Hanafi untuk menghabisi nyawa rekannya itu.
Rencana Pembunuhan dan Aksi Keji di Rumah Dinas
Tidak terima dengan penolakan korban, Hanafi menyusun rencana jahat. Ia secara diam-diam menduplikasi kunci rumah dinas yang ditempati Tiwi bersama calon istri Hanafi, yang juga rekan kerja mereka.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi menyelinap masuk ke dalam rumah tersebut dan bersembunyi di kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban.
Selama beberapa hari, Hanafi mengintai setiap gerak-gerik Tiwi dari kamar persembunyiannya. Puncaknya pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, saat rumah dinas dalam keadaan sepi, Hanafi melancarkan aksi kejinya.
Baca Juga: Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
Ia menyergap Tiwi di kamarnya, mengikat kedua tangan korban, dan melakban mulutnya.
Dipaksa Oral Seks hingga Uang Dikuras buat Judol
Sebelum menghabisi nyawa korban, terungkap fakta bahwa Hanafi sempat melakukan pelecehan seksual terhadap Tiwi.
Dalam kondisi tak berdaya, korban dipaksa untuk melakukan oral seks. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memaksa korban untuk memberikan kata sandi ponselnya.
Dengan akses ke ponsel korban, Hanafi membuka aplikasi perbankan digital milik Tiwi dan menguras uang sejumlah Rp38 juta.

Setelah dipaksa oral seks hingga uang dikuras, korban dibekap oleh pelaku dengan menggunakan bantal dan lakban. Korban tewas secara tragis karena sempat mengalami kejang-kejang usai hidung dan mulutnya dibekap oleh pembunuhnya.
menutup mulut dan hidung korban dengan lakban serta membekap dengan bantal hingga korban tewas kejang-kejang.
Tak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) hingga total uang yang berhasil dirampas mencapai Rp89 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakannya untuk membayar utang, deposit judi online, bahkan untuk membelikan tiket pesawat orang tuanya dari Jakarta ke Ternate untuk menghadiri pernikahannya.
Pembunuhan Sadis dan Rekayasa Cuti
Setelah berhasil menguras harta korban, Hanafi dengan keji membekap Tiwi menggunakan bantal hingga tewas.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, pelaku merekayasa seolah-olah korban masih hidup.
Melalui ponsel korban, Hanafi mengajukan cuti kerja atas nama Tiwi pada tanggal 21-25 Juli 2025.
Ia bahkan sempat membalas pesan dari teman-teman korban, meskipun dengan gaya bahasa yang menimbulkan kecurigaan.
Mayat Membusuk hingga Pembunuh Menikah
Kecurigaan rekan-rekan kerja memuncak ketika Tiwi tak kunjung kembali bekerja setelah masa cutinya berakhir.
Pada Kamis, 31 Juli 2025, seorang rekan kerja bersama petugas keamanan terpaksa membuka paksa jendela kamar Tiwi karena pintu terkunci.
Saat itulah, jasad Tiwi ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di atas kasurnya.
Ironisnya, seminggu setelah melakukan pembunuhan keji itu, tepatnya pada 27 Juli 2025, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya, yang tak lain adalah teman satu rumah korban.
Pelaku bahkan sempat tampil dengan senyum semringah di hari pernikahannya, seolah tak pernah terjadi apa-apa.
Penangkapan terhadap Aditya Hanafi dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal mati atau 20 tahun penjara.