Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:42 WIB
Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim, Disekap hingga Dilecehkan
Fakta-fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim (Instagram/bbpsmalut)

Suara.com - Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS), Karya Listiyanti Pertiwi alias Tiwi (30) asal Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara. Pelaku adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi (27), yang kini telah mendekam di Mapolsek Maba Selatan.

Pegawai BPS Haltim itu ditemukan tewas di rumah dinasnya usai dibunuh oleh rekan kerja dengan motif utama karena menolak meminjamkan uang kepada pelaku akibat kecanduan judi online. Lantas bagaimana fakta pembunuhan Tiwi pegawai BPS Haltim yang tewas mengenaskan? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Fakta-Fakta Pembunuhan Tiwi BPS Haltim

Ini dia beberapa fakta pembunuhan keji yang menimpa Tiwi BPS Haltim:

1. Tiwi Dibunuh Usai Tolak Meminjamkan Uang Rp30 Juta kepada Hanafi

Peristiwa tragis yang menimpa Tiwi terungkap setelah ia menolak permintaan Hanafi yang ingin berutang sebesar Rp30 juta kepadanya. Meski Tiwi sudah menolak dengan kata-kata halus, namun Hanafi yang telah gelap mata berencana melakukan kejahatan terhadap korban.

2. Hanafi Diam-Diam Menyelinap Masuk ke Rumah Dinas BPS Haltim

Hanafi diam-diam menyelinap masuk ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, tempat korban tinggal pada 17 Juli 2025. Ia bersembunyi di kamar calon istrinya, kini sudah resmi menikah, berinisial AFM.
Dari dalam kamar Almira Fajriyati Marsaoly alias AFM, Hanafi memantau gerak-gerak korban selama dua hari sebelum menghabisi nyawanya pada 19 Juli 2025 pukul 5.22 WITA.

3. Hanafi Memaksa Tiwi Melakukan Oral Seks

Baca Juga: Pegawai BPS Haltim Dibunuh Rekan Kerja, Masih Sempat Menikah hingga Berpura-pura Jadi Korban

Sebelum dibunuh, Hanafi diduga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap Tiwi. Awalnya, Aditya Hanafi sempat membekap korban di kamar. Pelaku kemudian memaksa korban Tiwi untuk melakukan oral seks dalam posisi tangan terikat.

4. Hanafi Memaksa Membuka Sandi HP dan Merampok Uang Tiwi

Setelah oral seks berhasil, Hanafi kembali memaksa korban untuk membuka kunci ponsel. Ia lantas membuka aplikasi simpan uang dan menyuruh korban untuk memberi tahu kode PIN-nya. Usai mengetahui kata sandi aplikasi penyimanan uang Tiwi, Hanafi lalu mentransfer Rp38 juta ke Gopay milik korban. Uang tersebut kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi Hanafi.

5. Hanafi Sempat Melakukan Pencarian di Google "Tanda-Tanda Orang Meninggal"

Selesai merampok uang Tiwi, Hanafi lantas menutup lalu membekap hidung dan mulut korban menggunakan lakban serta bantal hingga tak sadarkan diri. Bahkan ia juga membekap korban dengan lututnya.

Setelah korban mulai lemas dan kejang-kejang hingga tak sadarkan diri, Hanafi sempat mencari di mesin pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah Tiwi telah tewas.

6. Uang Hasil Rampokan Digunakan untuk Tiga Hal

Dikutip dari berbagai sumber, pelaku mengaku memanfaatkan uang korban yang telah ia rampok untuk tiga hal, antara lain yaitu melunasi utang, deposit judi online (judol), sampai membeli tiket pesawat untuk orang tuanya dari Jakarta ke Ternate. Adapun tiket pesawat itu sengaja dibeli Hanafi agar kedua orang tuanya bisa hadir dalam pernikahannya dengan AFM.

7. Hanafi Melakukan Rekayasa Tiwi Cuti

Pada tanggal 21 Juli 2025, sekitar pukul 04.30, "Tiwi" melalui hpnya mengajukan cuti ke kantor BPS Halmahera Timur dengan alasan akan pulang ke Magelang pada tanggal 21-25 Juli.

8. Aditya Hanafi dan Almira Menikah

Enam hari setelah menghabisi Tiwi, Aditya Hanafi melangsungkan pernikahannya dengan Almira di Kota Ternate pada 27 Juli 2025. Video Hanafi yang tersenyum semringah saat menikahi Almira, beredar luas di media sosial.

9. Hanafi Pura-pura Antar Jenazah

Pada tanggal 1 Agustus, terekam Hanafi juga ikut dalam rombongan pengantar jenazah saat jasad Tiwi ditemukan membusuk di kamar rumah dinas BPS Halmahera Timur pada tabggal 31 Juli 2025. Jenazah Tiwi dimakamkan di kampung halamannya di Magelang, Jawa Tengah pada 2 Agustus 2025.

10. Kondisi Pakaian Korban

Saat ditemukan di dalam kamar di rumah dinas BPS Halti., korban mengenakan daster berwarna dongker tanpa pakaian dalam, baik atasan maupun bawahan.

11. Korban, Pelaku dan Istri Korban adalah Rekan Satu Kantor

Baik korban, pelaku dan istri pelaku bekerja di tempat yang sama, BPS Halmahera Timur. Ketiganya merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik yang bergelar Sarjana Terapan Statistik atau S.Tr.Stat.

12. Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pelaku terjerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara. 

Demikian tadi fakta-fakta pembunuhan Tiwi BPS Haltim.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI