Suara.com - Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara, ditemukan tewas membusuk di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.
Perempuan asal Magelang, Jawa Tengah itu dibunuh secara keji oleh rekan kerjanya, AH alias Hanafi (27), yang terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Rahmadya, mengatakan jasad Tiwi pertama kali ditemukan warga pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Korban pada saat itu ditemukan sudah dalam kondisi membusuk," ungkap Habiem kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan itu terjadi pada 19 Juli 2025 dini hari. Saat itu, Hanafi mendatangi korban untuk meminjam uang Rp30 juta. Namun, permintaan itu ditolak halus oleh Tiwi.
“Pelaku AH awalnya memanggil korban untuk meminjam uang, namun ditolak korban dengan nada halus karena tidak ada uang,” tuturnya.
Hanafi yang kecanduan judi online diduga sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Sekitar pukul 05.22 WIT, ia menyelinap ke kamar korban setelah sebelumnya bersembunyi di rumah dinas kekasihnya yang juga pegawai BPS. Pelaku lalu membekap korban dan memaksa melakukan oral seks.
Tak berhenti di situ, Hanafi memaksa korban membuka ponsel dan memberikan PIN, kemudian mentransfer uang Rp38 juta ke dompet digital miliknya untuk membayar utang.
Baca Juga: 50 Ucapan Minal Aidzin untuk Bos dan Rekan Kerja Sambut Idul Fitri 2025
Setelah itu, ia menutup mulut dan hidung korban dengan lakban serta membekap dengan bantal hingga korban tewas kejang-kejang.
"Jadi bantalnya dibekap ke mukanya korban, sampai korban tidak bisa bernapas," ujar Habiem.
Usai memastikan korban meninggal, Hanafi menggunakan ponsel Tiwi untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp50 juta, serta membawa kabur dua ponsel korban. Total harta yang dirampas pelaku mencapai Rp89 juta.
Kini, Hanafi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Habiem.