Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Agung Sandy Lesmana, Ananda Saputra

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:18 WIB
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan
Skandal Vonis Lepas Kasus CPO, Sidang Perdana Hakim Djuyamto dkk Mulai Digelar Pekan Depan

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap terkait suap ekspor crude palm oil atau CPO pada pekan depan. Dalam kasus suap ini turut menyeret hakim Djuyamto dkk

Juru Bicara II PN Jakpus Sunoto menyatakan majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu pada Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. 

“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” kata Sunoto kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat diketahui telah menerima perkara dugaan suap terhadap hakim terkait perkara suap ekspor crude palm oil atau CPO.

Perkara terhadap lima terdakwa itu telah teregister di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, yaitu perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Muhammad Arif Nuryanta.

Selain itu juga sudah diregister pula perkara Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto dan perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin.

Adapun perkara Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom dan perkara Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan juga sudah teregister.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto. (Suara.com/Rakha)
Djuyamto. (Suara.com/Rakha)

Susunan majelis yang akan menagdili untuk kelima terdakwa tersebut ialah Ketua Majelis Effendi dengan anggota majelis yaitu Adek Nurhadi dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara lima terdakwa suap vonis lepas kasus korupsi CPO ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak main-main, para terdakwa yang akan segera duduk di kursi pesakitan ini terdiri dari tiga orang hakim aktif, seorang panitera, hingga seorang mantan petinggi Pengadilan Negeri.

baca juga

Mereka diduga terlibat dalam skandal suap fantastis senilai Rp 60 miliar yang sengaja digelontorkan untuk membebaskan korporasi sawit dari jerat hukum.

"Suap hakim hari ini dilimpah," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (11/8/2025).

Kejagung secara resmi menyeret satu majelis hakim secara utuh ke pengadilan. Mereka adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Selain trio hakim tersebut, dua perangkat peradilan lainnya yang ikut diseret adalah M. Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (yang kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), dan panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

"Kalau dari kami, lima itu dilimpah hari ini,” ujar Sutikno.

Jejak Suap Fantastis Rp 60 Miliar di Balik Vonis Lepas

Skandal ini berawal dari upaya 'pengamanan' vonis dalam kasus korupsi CPO yang melibatkan terdakwa korporasi. Alih-alih dihukum, korporasi tersebut justru divonis lepas atau ontslag.

Penyelidikan Kejagung kemudian mengendus adanya aliran dana haram di balik putusan janggal tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah M. Arif Nuryanta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada April 2025 lalu.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik menemukan fakta yang mencengangkan.

"Tersangka M Arif Nuryanta alias MAN diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar," ungkap Qohar.

Angka fantastis inilah yang diduga menjadi 'pelicin' agar para hakim mengetuk palu vonis lepas untuk sang korporator korup.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, babak baru dalam pembongkaran skandal dagang perkara di jantung peradilan Indonesia akan segera dimulai.

Publik kini menanti bagaimana para wakil Tuhan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim Tipikor, dalam sebuah persidangan yang akan menyita perhatian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?

Viral Pria Lulusan S1 dan Jago Bahasa Inggris jadi Pemulung, Gibran Disorot: 19 Juta Pekerjaan Mana?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:12 WIB

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...

Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:29 WIB

Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi

Heboh Gibran Tak Salami AHY: Goenawan Mohamad Curiga Konfrontasi, Said Didu Seret Nama Jokowi

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 16:17 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×