Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Geledah Kantor Ditjen PHU, Apa Hasilnya?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah tersebut menggeledah Kantor Ditjen PHU. [Suara.com/Yaumal]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyimpangan Kuota Tambahan

Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK memeriksa Gus Yaqut selama lima jam pada Kamis (7/8/2025).

Inti dari dugaan korupsi ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk tahun 2024.

Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota seharusnya tunduk pada UU No 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk jemaah khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada.”

Penyimpangan alokasi ini diduga kuat menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama para pengusaha travel haji khusus, dan menjadi dasar bagi KPK untuk menjerat para pelaku dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih, KPK Curiga Ratusan Agen Travel Terlibat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI