Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang

Andi Ahmad S

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.[Yandi Sopyan/Suarabanten]

Suara.com - Palu hakim akhirnya diketuk. Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi sadis terhadap pacarnya, Siti Amelia (19), dijatuhi vonis pidana mati.

Putusan maksimal ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, yang diwarnai suasana tegang dan amuk dari keluarga korban.

Ruang sidang yang penuh sesak menjadi saksi bisu puncak dari kasus keji yang meresahkan masyarakat Serang. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai akhir dari perjalanan hukum yang penuh emosi.

Kericuhan pecah sesaat setelah Majelis Hakim memulai persidangan. Emosi yang tak terbendung dari pihak keluarga korban meledak.
Seorang anggota keluarga nekat menerobos barisan keamanan dan mencoba memukul terdakwa Mulyana yang duduk di kursi pesakitan.

Beruntung, kesigapan petugas keamanan dari unsur TNI/Polri berhasil menghalau aksi tersebut.

Suasana semakin memanas ketika puluhan warga di luar mencoba merangsek masuk ke dalam ruang sidang yang sudah penuh. Petugas Brimob dari Polresta Serang Kota pun terpaksa membuat barikade di pintu masuk.

Melihat situasi yang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim PN Serang, David Panggabean, terpaksa menghentikan sidang sejenak untuk menenangkan massa.

"Tolong untuk menjaga ketertiban, tidak ada gunanya kalian ribut anarkis melakukan penyerangan. Kalau persidangan ini tidak kondusif akan kami tunda," kata Hakim David dengan suara tegas.

Ia meminta keluarga untuk memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

baca juga

"Percayakan penyelesaian kasus ini ke pengadilan, enggak usah main hakim sendiri. Saya rasa bisa ditaati semua, apa bisa?" tanyanya kepada keluarga korban.

"Bisa, bisa, yang penting sesuai harapan," jawab pihak keluarga serempak, menandakan mereka hanya ingin keadilan maksimal.

Setelah suasana terkendali, Hakim David Panggabean melanjutkan pembacaan putusan. Ia menyatakan bahwa terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyana alias Iyan oleh karena itu dengan pidana mati," ucap David sambil mengetuk palu, disambut isak tangis dan takbir dari keluarga korban.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menemukan satu pun hal yang bisa meringankan hukuman Mulyana. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan justru sangat dominan.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa ini sangat sadis dalam menghilangkan nyawa Siti Amelia dengan cara mutilasi. Akibat perbuatannya itu juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat," jelas David.

"Hal meringankan tidak ada," sambungnya.

Kasus ini terungkap saat jasad Siti Amelia (19) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun di Desa Gunungsari, Kabupaten Serang, pada Jumat (18/4/2025).

Jasadnya ditemukan tanpa kepala, kedua tangan, dan kedua kaki, dengan beberapa bagian tubuhnya hangus karena sempat dibakar oleh pelaku.

Motif di balik perbuatan keji Mulyana adalah emosi sesaat. Ia mengaku didesak oleh korban, yang saat itu merupakan kekasihnya, untuk segera menikahinya karena mengaku sedang hamil. Desakan tersebut memicu amarah Mulyana yang berujung pada pembunuhan brutal tersebut.

Kini, setelah vonis dibacakan, Mulyana dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hukuman mati tersebut.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

Panas Rebutan 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja!

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 09:35 WIB

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

Modus Baru Predator Seks: Pria di Serang 20 Kali Perkosa Anak Tiri usai Bikin Jebakan 'Bos Mafia'

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:30 WIB

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Dihukum Mati, Kopda Bazarsah Melawan: Siap Banding!

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:39 WIB

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

Tembak 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Kini Hadapi Vonis Mati

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:27 WIB

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

Deretan Fakta Kopda Bazarsah Divonis Mati: Tembak 3 Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Ajukan Banding

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:35 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×