Suara.com - Kedok bejat IS (36) seorang ayah tiri di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Baten terbongkar usai puluhan kali mencabuli Bunga (12)— bukan nama sebenarnya. Selama dua tahun, pelaku menciptakan skenario licik seolah-olah diancam oleh sosok misterius bernama "Bos Mafia" untuk melakukan aksi bejatnya.
Peristiwa tragis ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah korban melaporkan trauma mendalam yang dialaminya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani menjelaskan bahwa modus pelaku sangat keji dan manipulatif. Semua berawal pada Februari 2023 ketika Bunga berkenalan dengan sosok "Bos Mafia" melalui aplikasi kencan LITMACH.
Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga merupakan IS itu sendiri, awalnya meminta Bunga mengirim video bugil dan mengancam akan mereset HP jika permintaan itu tak dituruti.
Di bawah tekanan, korban yang ketakutan lalu menuruti permintaan tersebut. Namun, teror tidak berhenti. Bos Mafia itu kemudian meminta uang, dan ketika korban mengaku tidak punya, ia memerintahkan korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.
Merasa terdesak, korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada IS, ayah tirinya, berharap mendapat perlindungan. Namun, predator yang sesungguhnya justru ada di hadapannya. IS berpura-pura akan membantu, namun kemudian membalikkan keadaan dengan dalih tidak punya uang untuk membayar sang "Bos Mafia".
"Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, 'Ya udah hayu buat aja, soalnya Apih lagi gak da uang'," ungkap Herlia menirukan pengakuan korban kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Malam itu, setelah memastikan ibu kandung korban tertidur lelap, IS melancarkan aksi bejatnya untuk pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka.
Sejak saat itu, IS terus mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Ia berdalih kepada korban bahwa "Bos Mafia" terus meminta video baru.
Baca Juga: Fakta Pilu Tiwi Pegawai BPS Dibunuh Teman Kantor: Dipaksa Oral Seks, Tewas Kejang-kejang Dilakban!
"Pelaku menghubungi korban dan berkata, 'Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi'," tutur Herlia.
Perbuatan biadab itu terjadi berulang kali, diperkirakan mencapai 20 kali dalam rentang waktu Februari 2023 hingga Juni 2025. Terkadang, setelah melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang antara Rp100.000 hingga Rp250.000.
"Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai 'Bos Mafia' untuk mengelabui dan menjebak korban," tegas Herlia.
Pelaku IS kini telah ditangkap dan ditahan di Polda Banten sejak 9 Agustus 2025. Ia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.