Gibran Kunjungi Try Sutrisno di Tengah Isu Pemakzulan, Cium Tangan Disorot

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Gibran Kunjungi Try Sutrisno di Tengah Isu Pemakzulan, Cium Tangan Disorot
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi kediaman Wakil Presiden ke – 6 RI, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta pada Rabu (13/8/25). [Tangkap Layar tikTok]

“trus cari petuah2 pendahulumu biar makin banyak ilmumu ,” ujar @Santos Magrib.

Pemakzulan Wapres Gibran

Usulan awal Pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ini datang dari Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Organisasi Pensiunan TNI itu memberi delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mengenai pemakzulan Gibran.

Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus, Sunarko mengatakan bahwa semuanya bertujuan untuk bangsa dan negara.

“Semua yang kami sampaikan adalah untuk membantu pemerintahan serta bangsa dan negara,” sebutnya.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto berkomunikasi dengan para Purnawirawan TNI.

Wiranto mengatakan bahwa Prabowo berterima kasih atas usulan mereka, namun masih perlu waktu untuk mempelajari usulan pencopotan Gibran.

Sunarko membacakan sikap yang juga ditandatangani oleh 332 pensiunan perwira menengah dan perwira tinggi TNI.

Baca Juga: Beda Pendidikan Jokowi dan Gibran: Ijazahnya Kompak Dipertanyakan Dokter Tifa

Selain usulan Pemakzulan Gibran, ada tujuh sikap lainnya dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Diantaranya soal mengembalikan tata hukum dan pemerintahan sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945, mendukung program kerja Kabinet Merah Putih kecuali Pembangunan Ibu Kota Nusantara, hingga menghentikan sejumlah proyek strategis nasional.

Sunarko mengatakan kelayakan Gibran sebagai pemimpin negara bisa dipermasalahkan hingga saat pencalonannya sebagai wakil presiden. Sehinga usulan pemakzulan Gibran ini tidak muncul tiba- tiba.

Menurut Sunarko, salah satu pertimbangan pemakzulan Gibran adalah dugaan pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya di pemelihan Presiden 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI