Eks Ketua KPK, Abraham Samad sebelumnya telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa Hukum Abraham Samad, Daniel Winarta mengatakan bahwa kliennya diperiksa penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 10 jam.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, pada Rabu (13/8/25). Daniel menerangkan bahwa ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan kepada kliennya.
“Ada sekitar 56 pertanyaan yang dilemparkan ke Bang Abraham Samad dengan memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam. Jadi jam 10 pagi sekarang sampai jam 8 malam,” kata Daniel di Polda Metro Jaya.
Abraham Samad menyampaikan Sebagian besar pertanyaan penyidik diarahkan pada isi podcast miliknya, termasuk wawancara dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dr. Tifa, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadila.
“Intinya dari pertanyaan – pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya,” ujar Abraham.
Abraham menilai pemeriksaan yang dilakukan tidak sesuai dengan locus dan tempus delicti yang tertulis di surat panggilan.
“Sebenarnya kita agak sesalkan karena kalau dilihat dari surat panggilan tempus locus diliktinya itu tanggal 22 Januari,” jelas Abraham.
Menurut Abraham hal itu melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hak asasi manusia.
Baca Juga: Sosok Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo: Kakak Hary Tanoe, Diperiksa KPK Terkait Skandal Bansos
“Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip – prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap,” ujarnya.
Abraham menilai kasus ini berpotensi menjadi Upaya pembungkaman kebebasan pers dan berekspresi.
“Kira-kira sampai disitu, yang jelas intinya sebenarnya kalau kasus ini terus di-blow up, dikapitalisasi oleh penyidik dan dipaksakan, maka ini sebuah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Kontributor : Kanita