Larangan Sekolah Jual Seragam
Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 12, disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual seragam.
Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik komersialisasi dan meringankan beban ekonomi orang tua. Pihak sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan disipliner lainnya.
Kasus di Boyolali ini menjadi pengingat keras bahwa implementasi peraturan di lapangan masih jauh dari ideal dan memerlukan pengawasan ketat.