Banyak pihak menyuarakan keprihatinan yang sama.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memberantas korupsi.
"Korupsi adalah bentuk penjajahan modern yang merampas hak rakyat, melemahkan kedaulatan negara, dan menghambat kemajuan bangsa," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika seluruh rakyat hidup dalam sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Beberapa poin yang menjadi sorotan utama adalah:
Penegakan Hukum yang Belum Optimal: Implementasi hukum yang adil, transparan, dan efektif masih menjadi tantangan di seluruh wilayah Indonesia.
Penyalahgunaan Kekuasaan: Praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik masih kerap terjadi, mengkhianati amanat reformasi dan cita-cita kemerdekaan.
Dominasi Oligarki: Adanya kelompok kepentingan yang mendominasi sumber daya ekonomi dan politik dinilai menghambat terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Profesor Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana, menekankan bahwa meski telah banyak kemajuan, upaya reformasi hukum seringkali terhambat oleh berbagai kepentingan.
Baca Juga: Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'
Oleh karena itu, memastikan aparat penegak hukum yang berintegritas dan sistem peradilan yang independen adalah pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Sebuah Panggilan untuk Generasi Muda
Peringatan HUT RI ke-80 ini menjadi pengingat bahwa perjuangan belum usai.
Formasi angka 80 yang dibentuk oleh Paskibraka bukan sekadar pertunjukan, melainkan sebuah pesan simbolis.
Ia mewakili perjalanan panjang yang telah dilalui, sekaligus masa depan yang terbentang di hadapan generasi muda.
Kini, tugas untuk mengisi kemerdekaan dengan kerja nyata berada di pundak generasi milenial dan Gen Z.