Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB
Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini
Ilustrasi Koruptor E-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR ini akan mendapat dibebaskan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. [Suara.com]

Suara.com - Terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.

Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.

Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.

"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Bebas Tanpa Kewajiban Lapor

Lebih lanjut, Agus menegaskan Setya Novanto tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban finansial terkait hukumannya, termasuk denda, telah dilunasi.

"Nggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus, menjelaskan alasan di balik tidak adanya kewajiban lapor bagi Novanto.

baca juga

Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan tersebut, hukuman penjara yang harus dijalani Setya Novanto mendapat pengurangan signifikan, dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

"Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," kata Agus.

Pengurangan masa hukuman inilah yang membuat Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat lebih awal.

Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Menteri Imipas Agus Andrianto saat meninjau langsung produk hasil karya WBP pada Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPA Fest) 2025 di PIK 2 Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2018.

Saat itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Purbaya Mau Tambah Layar Digital IFP ke Tiap Kelas di Sekolah, Janji Siapkan Anggaran

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:13 WIB

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Purbaya Yakin PFII Bisa Tarik Dana Asing Lebih dari Rp 500 Triliun

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Daftar Harga HP Infinix Agustus 2026, Lengkap Seri Gaming hingga Entry Level

Tekno | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lengkap! Daftar Nama Anggota Paskibraka Nasional 2026 di Istana Negara

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:00 WIB

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:53 WIB

×