Suara.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) secara resmi telah mencabut paspor milik mantan staf khusus Nadiem Makarim Jurist Tan, seiring dengan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengajuan red notice.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung Menteri Imipas, Agus Andriyanto yang menyatakan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai respons atas permohonan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengonfirmasi telah mencabut paspor milik Jurist Tan, tersangka utama dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Sejak tanggal 4 Agustus, sesuai permintaan Kejagung,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Langkah ini merupakan eskalasi dari upaya perburuan yang dilakukan Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah mengumumkan permohonan pencabutan paspor tersebut.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” kata Anang di kantornya, Senin (11/8/2025).
Status DPO, Menuju Red Notice dan Ekstradisi
Pencabutan paspor ini memperkuat status Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejagung.
Baca Juga: Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang.
Langkah selanjutnya yang tengah ditempuh adalah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk membatasi pergerakannya secara global.
“Terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” ujar Anang.
Perburuan lintas negara ini menjadi pilihan utama karena Jurist Tan diketahui sudah lama berada di luar negeri dan tidak pernah kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan sejak masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa jalur ekstradisi juga telah diajukan.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, Senin (21/7/2025).