Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membeberkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berkelakuan baik.
Selama menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan.
Kelakuan baik termasuk pertimbangan dalam menentukan seorang narapidana layak mendapatkan bebas bersyarat, di samping syarat administratif lainnya.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ucap Rika di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.
Ia menjelaskan klinik hukum merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum.
Menurut dia, klinik hukum tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.
“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” ucap Rika.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas.
Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian dengan baik.
Rika menekankan tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Karena semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat.
Dia juga mengatakan tidak ada diskriminasi.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” ujarnya.
Dijelaskannya pula, sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.