Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
Setya Novanto. (@infia_fact/instagram)

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya resmi meninggalkan dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP ini mendapatkan pembebasan bersyarat, namun kebebasannya tidak sepenuhnya mutlak.

Setnov kini menyandang status baru yang mengharuskannya melapor secara rutin hingga beberapa tahun mendatang.

Kabar kebebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sejak akhir pekan lalu, status Setnov telah berubah drastis dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan ketat.

"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2o25).

Dengan status barunya ini, Setya Novanto dibebani sebuah tanggung jawab besar. Ia tidak bisa bepergian atau melakukan aktivitas sebebasnya tanpa sepengetahuan petugas.

Selama lebih dari empat tahun ke depan, ia wajib secara berkala melapor dan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kewajiban ini akan terus melekat hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada awal dekade berikutnya.

"(Setya Novanto wajib) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," ujar Rika.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah usulan pembebasan bersyaratnya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.

Pihak Ditjen PAS menyatakan Setya Novanto dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, baik secara administratif maupun substantif. Ia dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, Setnov juga telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya dan melunasi denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49 miliar. Namun, hukumannya sempat dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?

Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:45 WIB

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:31 WIB

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 09:54 WIB

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB