Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

Bangun Santoso

Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan
Setya Novanto. (@infia_fact/instagram)

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, akhirnya resmi meninggalkan dinginnya tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP ini mendapatkan pembebasan bersyarat, namun kebebasannya tidak sepenuhnya mutlak.

Setnov kini menyandang status baru yang mengharuskannya melapor secara rutin hingga beberapa tahun mendatang.

Kabar kebebasan bersyarat ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Sejak akhir pekan lalu, status Setnov telah berubah drastis dari seorang narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan ketat.

"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2o25).

Dengan status barunya ini, Setya Novanto dibebani sebuah tanggung jawab besar. Ia tidak bisa bepergian atau melakukan aktivitas sebebasnya tanpa sepengetahuan petugas.

Selama lebih dari empat tahun ke depan, ia wajib secara berkala melapor dan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kewajiban ini akan terus melekat hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir pada awal dekade berikutnya.

"(Setya Novanto wajib) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," ujar Rika.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-1423 PK.05.03 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah usulan pembebasan bersyaratnya disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS pada 10 Agustus 2025.

baca juga

Pihak Ditjen PAS menyatakan Setya Novanto dianggap telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, baik secara administratif maupun substantif. Ia dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, Setnov juga telah menjalani dua pertiga dari total masa pidananya dan melunasi denda serta uang pengganti yang dibebankan kepadanya.

Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 49 miliar. Namun, hukumannya sempat dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?

Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 21:45 WIB

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 14:31 WIB

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 09:54 WIB

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 20:08 WIB

Terkini

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Atasi Kekeringan 2026, Pemprov Jateng Gelontorkan 75 Juta Liter Air Bersih ke 33 Daerah

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 09:02 WIB

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

×