Sepak Terjang Gustika Cucu Bung Hatta yang Berani Kritik Pemerintah, Dulu Gugat Jokowi dan Tito

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:48 WIB
Sepak Terjang Gustika Cucu Bung Hatta yang Berani Kritik Pemerintah, Dulu Gugat Jokowi dan Tito
Gustika Jusuf Hatta, cucu Bung Hatta. (Ist)

Suara.com - Nama Gustika Jusuf Hatta menjadi perhatian publik setelah aksinya di Istana Negara pada perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025. Cucu Proklamator Bung Hatta ini secara simbolis mengenakan kebaya hitam yang dipadukan dengan kain batik slobog, sebuah busana yang identik dengan suasana berkabung, sebagai bentuk kritik tajam terhadap kondisi pemerintahan saat ini.

Namun, keberanian Gustika bukanlah hal baru. Jauh sebelum aksinya di Istana, ia telah menorehkan jejak sebagai salah satu figur muda yang paling vokal dan berani menantang kebijakan pemerintah, bahkan sampai ke meja hijau.

Pada 2022, Gustika menjadi salah satu motor penggerak koalisi masyarakat sipil yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu bukan perkara sepele. Bersama Yayasan Perludem dan beberapa individu lain, Gustika mempersoalkan proses pengangkatan 88 Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi disalahgunakan.

Dalam petitum gugatan bernomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, mereka menyoroti tidak adanya peraturan pelaksana yang jelas sebagai landasan hukum pengangkatan para Pj tersebut. Mereka menuding tindakan pemerintah berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," demikian bunyi salah satu poin dalam petitum gugatan tersebut.

Lebih jauh, Gustika dan para penggugat lainnya menuntut agar pelantikan puluhan Pj Kepala Daerah itu dinyatakan batal demi hukum karena dilakukan tanpa payung hukum yang memadai.

"Menyatakan batal atau tidak sahnya tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah... yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan," tulis gugatan itu.

Sikap kritis Gustika bukanlah tanpa dasar. Lahir pada 19 Januari 1994, ia tumbuh dalam keluarga yang kental dengan nilai-nilai kebangsaan. Namun, ia membangun reputasinya sendiri melalui jalur akademis dan aktivisme yang mentereng.

Baca Juga: Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi

Ia adalah lulusan Bachelor of Arts (Hons) bidang War Studies dari King’s College London dan saat ini tengah menempuh pendidikan Master di Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights.

Rekam jejaknya di kancah internasional pun tak bisa dipandang sebelah mata. Sejak remaja, ia sudah aktif sebagai delegasi muda di forum PBB seperti UNFCCC di Doha dan UNESCO Youth Forum.

Pengalamannya sebagai peneliti di Imparsial, sebuah lembaga pemantau HAM, semakin mengasah ketajamannya dalam menganalisis isu-isu reformasi sektor keamanan, kekerasan politik, hingga isu Papua.

Dengan latar belakang sebagai peneliti HAM dan akademisi hukum internasional, Gustika Fardani Jusuf telah membuktikan bahwa ia lebih dari sekadar cucu seorang proklamator. Ia adalah intelektual muda yang tak ragu menggunakan pengetahuannya untuk mengawasi jalannya kekuasaan dan menyuarakan kegelisahan publik, baik melalui gugatan hukum maupun lewat pilihan busana yang sarat akan makna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI