Tunjangan Telur, Beras, Buat Anggota DPR Naik! Rp 12 Juta Per Bulan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Tunjangan Telur, Beras, Buat Anggota DPR Naik! Rp 12 Juta Per Bulan
ILUSTRASI - Anggota DPR tertidur saat rapat paripurna. Periode 2024-2029, beragam tunjangan wakil rakyat mengalami kenaikan signifikan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

Meskipun gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4,2 juta per bulan, total pendapatan mereka melambung tinggi berkat belasan komponen tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta penyesuaian terbaru, berikut adalah rincian pendapatan yang diterima anggota dewan setiap bulannya:

Gaji Pokok:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan Tetap dan Melekat (untuk Anggota):

  • Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan Istri/Suami (10% dari gaji pokok): Rp420.000
  • Tunjangan Anak (2% dari gaji pokok, maks. 2 anak): Rp168.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp15.554.000
  • Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
  • Tunjangan Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
  • Tunjangan Beras (termasuk keluarga): ±Rp12.000.000 (naik dari sebelumnya)
  • Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000 (naik dari Rp4-5 juta)
  • Tunjangan Rumah Jabatan: Rp50.000.000 (sebagai kompensasi penghapusan rumah dinas)

Jika ditotal, seorang anggota DPR RI kini dapat membawa pulang pendapatan kotor bulanan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp120.000.000.

Angka ini belum termasuk dana reses dan biaya perjalanan dinas yang memiliki alokasi anggaran tersendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI