Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:48 WIB
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
Putri Candrawathi saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan remisi khusus HUT ke-80 RI. Total pemotongan tahanannya mencapai 9 bulan.

Kabar remisi istri Sambo itu dikonfirmasi langsung oleh Lapas Kelas IIA Tangerang, tempat Putri menjalani masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, merinci bahwa akumulasi remisi tersebut berasal dari beberapa kategori. Masing-masing, Remisi Umum (RU) sebanyak 4 bulan, Remisi Dasawarsa (RD) selama 3 bulan atau 90 hari dan Remisi Tambahan (RT) selama 2 bulan karena keaktifan dalam kegiatan sosial, termasuk donor darah.

"Bu Putri aktif donor darah, jadi ada remisi tambahan selain RU dan Remisi Dasawarsa. Saya lihat datanya tahun 2024 juga dapat remisi donor darah," ujar Triana, Selasa (19/8/2025).

Selain mendapatkan remisi, kondisi terkini Putri Candrawathi dipenjara juga terungkap. Ia dilaporkan sehat, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta rutin menerima kunjungan dari anak-anaknya.

Putri juga aktif dalam kegiatan keagamaan di gereja dan bersosialisasi dengan warga binaan lain. Tak hanya itu, ia menekuni keterampilan menyulam dan merajut. Karya-karyanya bahkan sempat dipamerkan di ajang IPPAFest 2025 yang digelar Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM di Aloha PIK 2.

Lantas, berapa tahun Putri Candrawathi divonis penjara?

Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 10 tahun pada tingkat kasasi. Dengan begitu, Putri hanya dipenjara selama 10 tahun.

Suaminya, Ferdy Sambo, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara terpidana lain seperti Kuat Ma’ruf mendapat pengurangan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun, Bripka Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Bharada Richard Eliezer sudah bebas murni.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret enam anggota Polri lainnya yang terbukti melakukan obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI