- Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Ditjenpas mengungkap seluruh nama narapidana yang diperiksa di Lapas Cibinong pada Senin.
- Ditjenpas telah memeriksa 55 warga binaan dan 35 pegawai terkait temuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Sebagai tindak lanjut investigasi, Ditjenpas resmi menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong demi kelancaran proses pemeriksaan.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang hanya menyebut nama Ferdy Sambo dalam pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rieke meminta Ditjenpas mengungkap secara lengkap nama-nama warga binaan yang telah diperiksa dalam investigasi tersebut.
"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," kata Rieke dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan Ditpamtel dan Ditpatnal telah memeriksa 55 warga binaan terkait temuan Ombudsman.
Mereka terdiri atas 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Menurut Rieke, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang diperiksa diperlukan untuk memastikan proses investigasi berjalan akuntabel.

"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.
Selain memeriksa warga binaan, Ditjenpas telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Sebanyak 35 pegawai juga telah diperiksa, terdiri atas 21 staf dan 14 pejabat struktural. Dengan demikian, total terdapat 90 orang yang telah menjalani pemeriksaan.
Ditjenpas juga menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.