Tunjangan Melekat:
- Tunjangan Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000.
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak) atau Rp 168.000.
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000.
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa (untuk empat jiwa).
Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000.
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000.
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000.
- Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000.
- Biaya Asisten Anggota: Rp 2.250.000.
Jika ditotal, seorang anggota DPR dapat menerima pendapatan (di luar tunjangan perumahan baru dan biaya perjalanan dinas) lebih dari Rp50 juta per bulan.
Selain pendapatan bulanan, anggota dewan juga difasilitasi dengan berbagai hal untuk menunjang kinerjanya, antara lain:
- Biaya Perjalanan Dinas: Termasuk uang harian dan uang representasi saat melakukan kunjungan kerja.
- Dana Reses: Anggaran yang diterima untuk menyerap aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
- Uang Pensiun: Setelah masa jabatan berakhir, mereka berhak atas uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok.