Suara.com - Beredar video bernarasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan membekukan sementara MPR RI dan DPR RI. Video tersebut diunggah akun TikTok “breking_news69” pada Selasa (2/9/2025).
Video tersebut menampilkan Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato dengan takarir yang menyebutkan dirinya akan membekukan sementara MPR/DPR jika Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor tidak segera disahkan.
Berikut narasi yang beredar:
“Jika dalam satu minggu ke depan, UU Perampasan aset koruptor tidak segera disahkan, maka jangan salahkan Rakyat Indonesia.”
“Dan sesuai dengan amanat Rakyat, saya akan bekukan sementara MPR/DPR demi rasa tanggung jawab saya sebagai seorang mandataris Rakyat Indonesia dan bukan mandataris MPR atau DPR RI.”
Unggahan itu pun menimbulkan perdebatan mengenai kebenaran klaim Presiden Prabowo membekukan MPR/DPR.
Lantas, benarkah Prabowo bekukan MPR dan DPR RI?
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran menggunakan kata kunci “Prabowo bekukan sementara MPR/DPR” di mesin pencarian Google.
![Hoaks Prabowo bekukan MPR/DPR RI. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/72176-hoaks-prabowo.jpg)
Hasil pencarian teratas mengarah pada artikel resmi yang dirilis Kantor Staf Presiden pada Minggu (31/8/2025).
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto hanya menyinggung pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, seperti pemangkasan besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Tidak ada pernyataan resmi mengenai upaya pembekuan MPR maupun DPR.
Selanjutnya, Tim Mafindo juga menelusuri foto tangkapan layar dalam unggahan tersebut melalui Google Lens. Hasilnya, gambar itu identik dengan momen saat Presiden Prabowo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Dengan kata lain, foto tersebut dipotong dari momen resmi yang sama sekali tidak berkaitan dengan klaim dalam unggahan TikTok itu.
Presiden Tak Bisa Bubarkan DPR
Secara konstitusional, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau membekukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga. Aturan ini secara jelas melindungi keberlangsungan lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi.
Pasal 7C UUD 1945 menyatakan dengan tegas: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, meskipun Presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi, ia tetap dibatasi oleh konstitusi agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu sistem checks and balances.
Namun, sejarah mencatat bahwa pembubaran DPR pernah terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Presiden pertama RI, Sukarno, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960.
Setelah itu, ia membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960 sebagai pengganti sistem parlemen yang ada.
Langkah serupa juga pernah dilakukan oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Pada 23 Juli 2001, ia mengeluarkan maklumat presiden yang membekukan DPR dan MPR. Namun, keputusan tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Akibatnya, MPR menggelar sidang istimewa yang berujung pada lengsernya Gus Dur dari jabatan Presiden.
Sebagai lembaga legislatif, DPR RI memegang peran vital dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tiga fungsi utamanya adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi ini, DPR menjadi representasi suara rakyat sekaligus pengawal jalannya kebijakan pemerintah agar tetap sesuai dengan konstitusi dan kepentingan publik.
Kesimpulan
Klaim yang menyebut Presiden Prabowo bekukan sementara MPR/DPR adalah hoaks. Faktanya, Prabowo tidak pernah menyatakan hal tersebut. Unggahan yang beredar di TikTok merupakan konten palsu (fabricated content) yang memanipulasi narasi pidato resmi Presiden.