Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?

Farah Nabilla

Sabtu, 06 September 2025 | 19:09 WIB
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
Perbandingan Gaji dan Tunjangan Take Home Pay DPR Dulu dan Sekarang (Instagram)

Suara.com - Sebagai jawaban dan respon atas ‘17+8 Tuntutan Rakyat’, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI menyampaikan bahwa sejak 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat telah dihapus dan sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

“DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung melalui saluran YouTube DPR RI pada Jumat (05/09/2025) kemarin.

“DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya lebih lanjut.

Setelah konferensi pers yang ditayangkan langsung ini, banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa perbedaan antara gaji dan tunjangan para anggota DPR RI sebelum dan sesudah pemangkasan ini.

Usai penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) atau gaji bersih DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta. Take home pay sendiri merupakan jumlah uang yang benar-benar diterima oleh seorang karyawan setelah semua potongan dari gaji kotor atau gaji sebelum dipotong.

Sebelumnya, gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI berbeda tergantung dari jabatan masing-masing, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.

Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp114,2 juta. Wakil Ketua DPR RI menerima THP sebesar Rp110,4 juta, dan Anggota DPR RI menerima THP sebanyak Rp103 juta.

Selain THP, berbagai tunjangan lain yang diberikan sebelumnya telah dihapuskan melalui keputusan rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi DPR RI, pada Kamis (04/09/2025).

Tunjangan yang dihapuskan adalah tunjangan perumahan, sedangkan tunjangan yang dipangkas antara lain biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

baca juga

Meski demikian, belum diketahui secara pasti perbedaan THP anggota DPR RI saat ini dan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa poin yang belum tercantum dalam rincian THP saat ini, seperti tunjangan asisten anggota dan fasilitas tambahan.

Perbandingan Gaji dan Tunjangan Take Home Pay DPR Dulu dan Sekarang

Total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan surat Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI adalah sebesar Rp65.595.730.

Berikut rincian gaji serta tunjangan anggota DPR RI sebelumnya:

Gaji dan Tunjangan Jabatan (Melekat):

Gaji Pokok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'

Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'

Your Say | Sabtu, 06 September 2025 | 17:51 WIB

Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'

Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'

News | Sabtu, 06 September 2025 | 15:18 WIB

15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?

15 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi, Indonesia Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 06 September 2025 | 14:38 WIB

Tegang di Ruang DPR, Mahasiswa Ngotot Minta Kapolri Bebaskan Massa Aksi

Tegang di Ruang DPR, Mahasiswa Ngotot Minta Kapolri Bebaskan Massa Aksi

Video | Sabtu, 06 September 2025 | 16:00 WIB

Terkini

Lanjut! Stranger Things: Tales From '85 Season 2 Bawa Teror Baru ke Hawkins

Lanjut! Stranger Things: Tales From '85 Season 2 Bawa Teror Baru ke Hawkins

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 09:34 WIB

Rasakan Manfaat Pemberdayaan PNM, Produk Gula Aren Susanti Kini Dilirik Eksportir

Rasakan Manfaat Pemberdayaan PNM, Produk Gula Aren Susanti Kini Dilirik Eksportir

Riau | Selasa, 08 September 2026 | 09:30 WIB

Abu Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, 2 Bandara di Lampung Belum Dibuka!

Abu Anak Krakatau Masih Ganggu Penerbangan, 2 Bandara di Lampung Belum Dibuka!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:27 WIB

Kemarau Panjang Picu Paceklik, Pemerintah Ungkap Potensi Kenaikan Harga Beras

Kemarau Panjang Picu Paceklik, Pemerintah Ungkap Potensi Kenaikan Harga Beras

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:26 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Ambruk Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Ambruk Lagi Jadi Rp2.627.000/Gram

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:26 WIB

Purbaya Bocorkan Skema Pelunasan Utang Whoosh dari Kemenkeu, Dibayar Rp 800 M per Tahun

Purbaya Bocorkan Skema Pelunasan Utang Whoosh dari Kemenkeu, Dibayar Rp 800 M per Tahun

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:25 WIB

6 Cara Setting AC agar Tidak Kedinginan Saat Subuh Tanpa Boros Daya, Tidur Jadi Lebih Nyaman

6 Cara Setting AC agar Tidak Kedinginan Saat Subuh Tanpa Boros Daya, Tidur Jadi Lebih Nyaman

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 09:25 WIB

IHSG Betah di Level 6.600 Pagi Ini, Cek Saham TAPG dan BUMI

IHSG Betah di Level 6.600 Pagi Ini, Cek Saham TAPG dan BUMI

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 09:19 WIB

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:17 WIB

Buku 'Islam Ala Prabowo' Isinya Tentang Apa? Intip Bocoran Pembahasannya

Buku 'Islam Ala Prabowo' Isinya Tentang Apa? Intip Bocoran Pembahasannya

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:15 WIB

×