Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 05 September 2025 | 13:00 WIB
Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini
  • Persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka
  • Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini.

Sebab, persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks pasal 2 UU Tipikor berupa “memperkaya diri sendiri” dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa “menguntungkan diri sendiri” karena itu hanya salah satu unsur alternatif disamping unsur “memperkaya orang lain” atau “menguntungkan orang lain”.

“Untuk itu, sekurang-kurangnya ada 3 hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Pertama kata dia, jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan chromebook tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.

“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya, karena berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Albert.

"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara," lanjut dia.

baca juga

Terakhir atau ketiga, Kejagung juga dianggap perlu membuktikan soal ada atau tidaknya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.

“Maksudnya, ika dalam pengadaan chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” tandas Albert.

Nadiem Tersangka

Sebelumnya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dalam program digitalisasi tahun 2019-2022 yang dilakukan Kemendikbudristek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi petunjuk dan surat dan alat bukti yang diterima penyidik tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana

Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 12:36 WIB

Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 11:56 WIB

Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?

Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 11:03 WIB

Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi

Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 10:20 WIB

Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?

Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

Masduki Sebut Ada Upaya Sistematis Alihkan Isu Evaluasi Pemerintah Lewat Framing Anarkisme

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Cara Pakai Moisturizer Retinol Hanasui untuk Pudarkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

Sempat Syok! Siswa Sekolah Rakyat Korban Penganiayaan Kadet Unhan di Jember Mulai Bersekolah Lagi

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:04 WIB

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Mendag Buka Peluang Papua Jadi Hub Ekspor RI ke Pasifik

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Review Laut Bercerita: Kisah Pilu Perjuangan Aktivis Melawan Orde Baru

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Bias Dunia Kerja Modern: Menyoroti Gengsi CV Bahasa Inggris di Mata Gen Z

Bias Dunia Kerja Modern: Menyoroti Gengsi CV Bahasa Inggris di Mata Gen Z

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Ironi Lulusan SMK: Disiapkan untuk Kerja, Tapi Jadi Beban Pengangguran

Ironi Lulusan SMK: Disiapkan untuk Kerja, Tapi Jadi Beban Pengangguran

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:54 WIB

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Di depan Pengusaha, Suahasil Akui Pemerintah Perketat Restitusi Pajak

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

Denny Indrayana Sindir Gibran Siap Buka Bukti Ijazah: Harusnya Tunjukkan di MK!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Ruang Publik Bebas Rokok Adalah Hak Kita Semua

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:50 WIB

×