Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 05 September 2025 | 13:00 WIB
Pakar Jelaskan 3 Hal yang Harus Dibuktikan Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini
  • Persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka
  • Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan sistem Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia menjelaskan ada tiga hal yang perlu dibuktikan Kejagung soal keterlibatan Nadiem dalam perkara ini.

Sebab, persoalan dalam perkara ini tidak hanya mengenai tidak adanya aliran dana kepada tersangka yang dalam konteks pasal 2 UU Tipikor berupa “memperkaya diri sendiri” dan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa “menguntungkan diri sendiri” karena itu hanya salah satu unsur alternatif disamping unsur “memperkaya orang lain” atau “menguntungkan orang lain”.

“Untuk itu, sekurang-kurangnya ada 3 hal yang perlu dibuktikan dalam perkara ini,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Pertama kata dia, jika benar tidak ada aliran dana ke NAM selaku tersangka, apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki mens rea berupa kesengajaan (bukan kelalaian) untuk memperkaya orang lain dalam pengadaan chromebook tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 25/PUU-XIV/2016, delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bukan lagi delik formil, melainkan merupakan delik materiil yang menitikberatkan pada timbulnya akibat.

“Artinya, unsur kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu belum pasti nilainya, karena berdasarkan SEMA 4/2014 yang berwenang secara konstitusional menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Albert.

"Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara," lanjut dia.

Terakhir atau ketiga, Kejagung juga dianggap perlu membuktikan soal ada atau tidaknya sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif.

“Maksudnya, ika dalam pengadaan chromebook itu ternyata negara sebenarnya tidak dirugikan, misalnya jika bisa dibuktikan justru sistem operasi chromebook untuk pendidikan tersebut justru lebih menghemat anggaran karena tidak perlu ada tambahan lisensi lainnya dan kepentingan umum dalam hal ini puluhan ribu sekolah yang menerima chromebook telah terlayani, berfungsi, dan bermanfaat, maka sekalipun seluruh rumusan delik tipikor terpenuhi, yang bersangkutan tidak dapat dipidana,” tandas Albert.

Nadiem Tersangka

Sebelumnya Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana

Hotman Paris Ungkit Jasa, Minta Presiden Prabowo Gelar Perkara Nadiem Makarim Langsung di Istana

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 12:36 WIB

Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Hotman Paris Ngaku Cuma Butuh 10 Menit Buat Buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah di Kasus Korupsi

Entertainment | Jum'at, 05 September 2025 | 11:56 WIB

Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?

Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 11:03 WIB

Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi

Keturunan Orang Kaya? Silsilah Keluarga Nadiem Makarim Disorot usai Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 10:20 WIB

Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?

Lahir dan Besar di Keluarga Antikorupsi, Siapa Orang Tua Nadiem Makarim?

Lifestyle | Jum'at, 05 September 2025 | 09:29 WIB

Terkini

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:06 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

Menlu Sugiono Tegas Tolak 'Pajak' di Selat Hormuz: Langgar Kebebasan Navigasi

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:56 WIB

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

Sasar Wilayah Tanpa Negeri, 103 Sekolah Swasta di Jakarta Resmi Gratis Mulai Juli Ini!

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:55 WIB

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

Konvoi Mobil Menteri Israel Tabrak Mati Bocah Palestina yang Lagi Naik Sepeda ke Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:50 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Penjualan Phishing Tool, Pelaku Sejoli Asal NTT

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB

Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran

Tembus Miliaran, Segini Banyaknya Donasi Warga Indonesia yang Sampai ke Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:46 WIB

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

2 Warga Palestina Ditembak Mati di Sekolah, 1 Korban Anak-anak

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:37 WIB

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:35 WIB

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan

News | Rabu, 22 April 2026 | 17:34 WIB