Suara.com - Istilah KTP Pink kini mulai ramai diperbincangkan, terutama di kalangan orang tua. KTP Pink merujuk pada Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen kependudukan khusus anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Berbeda dengan KTP elektronik yang dominan berwarna biru, KTP Pink memiliki warna merah muda dan berfungsi sebagai identitas resmi anak di Indonesia.
"Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," demikian penjelasan dalam Pasal 1 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KTP Pink bukan sekadar dokumen identitas. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menerbitkan KIA untuk melindungi hak anak, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak yang lebih tepat sasaran.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap anak WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia. KIA dibagi menjadi dua jenis: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.
Perbedaan mendasar antara KTP Pink dan KTP Biru terlihat dari fungsi dan penggunanya. KTP Biru wajib dimiliki warga yang sudah berusia 17 tahun atau menikah, menyimpan data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, serta berfungsi untuk berbagai transaksi resmi.
Sedangkan KIA tidak memiliki chip atau data biometrik. Fungsinya terbatas sebagai identitas diri anak hingga mereka genap berusia 17 tahun, setelah itu wajib mengurus KTP elektronik.
Bagi orang tua yang ingin membuat KIA, persyaratannya cukup sederhana: fotokopi akta kelahiran anak, KK asli orang tua/wali, dan KTP elektronik kedua orang tua.
Anak usia 5-17 tahun juga memerlukan pas foto 2x3 dengan warna latar belakang menyesuaikan tahun kelahiran. Proses pembuatan dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil atau unit pelayanan setempat, dengan KIA dicetak setelah verifikasi dokumen selesai.
Dengan adanya KTP Pink, akses anak terhadap layanan publik menjadi lebih mudah dan pemerintah dapat memantau hak anak dengan lebih baik. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa setiap anak memiliki identitas resmi sejak dini, sebelum nantinya beralih ke KTP Biru.