"Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan," ujar Dimas.
![Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya mengunjungi Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/10/88530-koordinator-kontras-dimas-bagus-arya.jpg)
Menurut KontraS, praktik menyembunyikan nasib dan keberadaan tahanan ini adalah unsur konstitutif dari kejahatan penghilangan paksa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional yang telah ditandatangani Indonesia.
"Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010," katanya menambahkan," jelas Dimas.