Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 September 2025 | 16:00 WIB
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
Ilustrasi ASN
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengesahkan rencana kenaikan gaji untuk ASN
  • Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan pembaruan dari rencana kerja pemerintah sebelumnya dan menjadi salah satu dari "8 Program Hasil Terbaik Cepat" 
  • Pemerintah memberikan penekanan khusus pada peningkatan kesejahteraan profesi vital seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh 

Suara.com - Kabar gembira bagi seluruh abdi negara di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, hingga pejabat negara yang akan direalisasikan pada tahun 2025. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Regulasi yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ini mengubah sejumlah program kerja pemerintah dan menempatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai salah satu prioritas utama.

Kebijakan populis ini tercantum dengan jelas dalam lampiran Perpres, khususnya pada bagian "8 Program Hasil Terbaik Cepat" yang menjadi andalan pemerintahan Prabowo.

“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin keenam dalam beleid tersebut, yang dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Poin ini menegaskan bahwa profesi krusial seperti guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan para penyuluh lapangan akan mendapatkan perhatian khusus dalam penyesuaian gaji mendatang.

Kebijakan Baru di Era Prabowo

Jika benar, langkah ini menandai sebuah kebijakan baru yang signifikan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Pasalnya, dalam regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, agenda kenaikan gaji untuk pejabat negara belum tercantum secara eksplisit.

Pembaruan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para aparatur yang menjadi motor penggerak layanan publik.

Selain fokus pada peningkatan pendapatan abdi negara, Perpres baru ini juga menetapkan program strategis lainnya. Salah satunya adalah pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) yang ambisius.

Baca Juga: Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan

Lembaga baru ini ditargetkan mampu mendongkrak rasio penerimaan negara hingga mencapai 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebuah target yang jauh lebih spesifik dibandingkan regulasi sebelumnya yang hanya menyebutkan optimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas yang dirancang untuk memberikan hasil cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Berikut adalah 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 yang baru:

  1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
  2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
  3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
  4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
  5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
  6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke 23%.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI