Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 20:02 WIB
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
Ilustrasi Kementerian BUMN
Baca 10 detik
  • Nasib ASN kementerian BUMN mudah diatasi dengan pengalihan ke lembaga lain
  • Peleburan ke Danantara berisiko timbulkan ketimpangan status kepegawaian
  • Pengamat sarankan Kementerian BUMN dibubarkan, bukan dilebur ke Danantara

Suara.com - Pengamat dari NEXT Indonesia Herry Gunawan menilai, nasib aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian tersebut tidak akan menjadi masalah besar apabila kementerian benar-benar dibubarkan.

Menurutnya, ASN Kementerian BUMN dapat dengan mudah dialihkan atau didistribusikan ke kementerian maupun lembaga negara lain.

"Ini soal teknis yang tidak terlalu sulit untuk diatasi," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/9/2025).

Bekerja di BUMN bisa jadi impian semua orang. Karena itu kini semua orang berlomba untuk mengikuti tes masuk BUMN. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta tes. (instagram/@kementerianbumn)
Bekerja di BUMN bisa jadi impian semua orang. Karena itu kini semua orang berlomba untuk mengikuti tes masuk BUMN. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan peserta tes. (instagram/@kementerianbumn)
Ia justru mengingatkan potensi persoalan yang lebih serius jika Kementerian BUMN dilebur ke dalam BPI Danantara.

Pasalnya, status kepegawaian di kedua lembaga berbeda. Karyawan Kementerian BUMN berstatus ASN, sementara pegawai Danantara bukan.

"Kondisi ini berisiko menimbulkan ketimpangan dari sisi remunerasi maupun iklim kerja," imbuhnya.

Selain itu, Herry menambahkan, dampak lain yang dikhawatirkan adalah terbawanya kultur birokrasi kementerian ke dalam Danantara. Hal tersebut dinilai dapat memperlambat laju kinerja badan pengelola BUMN tersebut.

"Kalau birokrasi kementerian ikut terbawa, maka Danantara bisa saja berjalan seperti lembaga publik, bukan lagi dengan fleksibilitas korporasi yang dibutuhkan," ucapnya.

Sebelumnya, Herry menyarankan Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibanding melebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara),

Menurutnya, setelah adanya Danantara, fungsi Kementerian BUMN sebagai pengawas perusahaan pelat merah telah hilang.

Baca Juga: Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora

Adapun, desas-desus dileburnya Kementerian BUMN ke Danantara ini berhembus setelah Prabowo melakukan perombakan atau reshuffle kabinet, di mana menggeser Erick Thohir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Reshuffle ini membuat kursi Menteri BUMN menjadi kosong.

"Menurut saya, opsi terbaik adalah membubarkan Kementerian BUMN, tanpa harus dilebur ke Danantara. Sebab fungsi utama Kementerian BUMN, dalam hal ini pengelolaan BUMN dengan membawahi lembaga tersebut, sudah diambil alih oleh BPI Danantara. Jadi fungsi utamanya sudah hilang," kata dia.

Herry melanjutkan, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, perusahaan pelat merah bukan bagian dari kekayaan negara, tetapi sebagai lembaga privat.

"Soal ini, tertuang dalam UU BUMN No. 1 Tahun 2025 dalam Penjelasan Angka 25 Pasal 4A Ayat (5). Dengan demikian, yang berlaku pada aturan BUMN saat ini semestinya sama dengan korporasi swasta lainnya. Untuk itu, regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI