Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina

Jum'at, 26 September 2025 | 11:28 WIB
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
Dicap Ikut Bertanggung Jawab, Reaksi KPK usai Nama Ahok Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina
Baca 10 detik
  • KPK merespons nama Ahok yang disebut oleh tersangka kasus LNG, Hari Karyuliarto saat hendak menjalani pemeriksaan.
  • KPK menyebut mestinya tersangka menyampaikan keterangan soal nama Ahok saat diperiksa oleh penyidik.
  • Selain Ahok, Hari Karyuliarto juga menyebut nama Nicke Widyawati yang pernah menjabat dirut Pertamina. 

Suara.com - KPK menanggapi munculnya nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Nama Ahok sempat disebut-sebut oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyebutan nama Ahok oleh tersangka Hari Karyuliarto mestinya disampaikan oleh tersangka langsung kepada penyidik. 

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Tersangka Koar-koar Nama Ahok

Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dua tersangka kasus korupsi LNG di PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto ditampilkan saat konferensi pers penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Baca Juga: Bela Aksi Walk Out Rocky Gerung, Mahfud MD Kritik Talkshow TV: Forum Brutal, Pertontonkan Kekerasan!

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI