AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 28 September 2025 | 18:08 WIB
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
Ilustrasi jurnalis. (Antara)
Baca 10 detik
  • AJI Jakarta, LBH Pers, dan Dewan Pers secara serentak mengecam keras pencabutan ID pers jurnalis CNN oleh Istana
  • Tindakan Istana dinilai melanggar UU Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta 
  • Ketiga lembaga mendesak Istana untuk meminta maaf, mengembalikan ID pers, dan menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab atas insiden pembungkaman tersebut

Suara.com - Istana Kepresidenan kini berada di bawah sorotan tajam setelah tiga pilar utama kebebasan pers Indonesia, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Dewan Pers, secara serentak melancarkan kecaman keras. Hal ini dipicu oleh tindakan arogan Biro Pers Istana yang mencabut kartu liputan jurnalis CNN Indonesia usai bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Insiden yang dianggap sebagai serangan langsung terhadap demokrasi ini bermula di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Jurnalis berinisial DV mengajukan pertanyaan mengenai meluasnya kasus keracunan terkait program MBG.

Alih-alih dianggap sebagai fungsi kontrol sosial, pertanyaan itu justru berbuah petaka. Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN dan mengambil paksa ID pers liputan Istana milik DV.

Alasan yang diberikan Istana? Pertanyaan itu dianggap di luar konteks agenda. Namun, bagi komunitas pers, alasan itu adalah omong kosong.

AJI Jakarta dan LBH Pers dalam pernyataan bersamanya menegaskan bahwa tindakan Istana bukan hanya keliru, tapi juga ilegal. Mereka mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’,” tegas AJI Jakarta dan LBH Pers dalam rilisnya yang diterima redaksi Suara.com, Minggu (28/9/2025).

Menurut mereka, pertanyaan DV adalah bagian dari fungsi pers untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dalam hal ini program prioritas Presiden Prabowo.

Gelombang protes semakin membesar ketika Dewan Pers, sebagai lembaga tertinggi penjaga muruah pers, ikut angkat bicara. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara lugas meminta Istana untuk tidak bermain-main dengan kebebasan pers.

“Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Komaruddin, dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga: Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!

Dewan Pers menuntut agar akses liputan jurnalis yang dicabut segera dikembalikan tanpa syarat. Tindakan ini dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan menghambat hak publik atas informasi.

“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tandasnya.

Ironisnya, Presiden Prabowo sendiri sempat menjawab pertanyaan tersebut dan menyatakan akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi. Jawaban ini justru menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi, sebuah nilai yang tampaknya tidak dipahami oleh bawahannya di Biro Pers Istana.

Sebagai respons atas serangan terhadap kebebasan pers ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan tiga tuntutan keras, yakni mendesak Biro Pers Istana meminta maaf dan mengembalikan ID Pers, mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, serta mengingatkan semua pihak bahwa menghalangi kerja jurnalis adalah pelanggaran hukum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI