DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 30 September 2025 | 14:37 WIB
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira (kedua dari kanan) bersama dengan istri dan Keluarga dari almarhum diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan memberikan keterangan pers di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (ANTARA/Aria Ananda)
Baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI secara resmi merekomendasikan pembukaan kembali kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan
  • Pihak keluarga, melalui istri dan kuasa hukum, menolak mentah-mentah kesimpulan bunuh diri 
  • Kasus ini kini menjadi perhatian lintas lembaga negara, dengan DPR berkomitmen mengawal penyelidikan transparan 

Suara.com - Tabir misteri yang menyelimuti kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, berpotensi segera tersingkap. Komisi XIII DPR RI secara tegas mendesak agar kasus ini dibuka kembali, bahkan dengan opsi drastis melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang jenazah.

Desakan kuat ini muncul setelah rapat dengar pendapat yang mengungkap sejumlah kejanggalan besar antara laporan resmi kepolisian dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. DPR menilai, penyebab kematian Arya Daru harus dipastikan secara tuntas dan transparan.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Kawasan Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurut Andreas, langkah ekshumasi menjadi krusial agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan mengakhiri segala spekulasi liar terkait penyebab kematian sang diplomat. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan ulang harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tim investigasi independen untuk menjamin objektivitas.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Komisi XIII juga menuntut keterlibatan aktif dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, mengingat status Arya Daru sebagai seorang diplomat negara yang saat itu tengah dalam persiapan untuk bertugas di KBRI Finlandia.

Suasana rapat semakin tegang ketika kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, membeberkan kembali berbagai kejanggalan yang membuat kesimpulan bunuh diri menjadi sulit diterima. Ia mendesak agar penanganan kasus ini ditarik dari tingkat polres ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum,” ujarnya dengan nada tinggi.

Puncak dari kejanggalan ini diungkapkan langsung oleh istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri. Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan mengapa barang-barang pribadinya justru yang dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk mendukung narasi bunuh diri.

Baca Juga: Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” katanya dalam rapat.

Meta dengan tegas menyatakan persetujuannya atas rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan demi mencari keadilan bagi suaminya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi XIII DPR yang dinilai telah berjuang bersama keluarga.

Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah lembaga negara penting, seperti Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kemenkumham Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Kehadiran mereka menggarisbawahi keseriusan kasus ini dan pentingnya perlindungan terhadap keluarga serta pemenuhan hak atas keadilan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI